PASANGKAYU, POJOKRAKYAT — Warga di Kabupaten Pasangkayu laporkan dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan yang sebelumnya telah dipasangi plang oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Sabtu 01 November 2025.
Dugaan perambaan hutan tersebut disampaikan dalam laporan warga ke Satgas PKH yang disampaikan secara resmi oleh perwakilan warga yakni Abi kepada Ketua Pelaksana Satgas PKH, Dr. Febrie Adriansyah.
Dalam surat bernomor 01/MP/X/2025, warga menyampaikan kekhawatiran atas dugaan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah di titik koordinat -1.231247, 119.396741.
“Berdasarkan dokumentasi lapangan, sejak 11 Juli 2025, lokasi yang telah ditandai Satgas tersebut diduga telah dikuasai oleh sekelompok orang yang melakukan aktivitas panen sawit secara rutin,” ungkap Abi.
Dalam laporan tersebut, kelompok tersebut diduga memanen 3–5 ton buah kelapa sawit setiap kali panen dan bahkan mendirikan pondok-pondok di atas lahan yang telah dipasangi plang Satgas PKH. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penguasaan tanpa izin atas kawasan hutan.
“Atas dasar kepedulian terhadap kelestarian dan keadilan ekologis, kami mendesak Satgas PKH untuk segera membubarkan kegiatan ilegal tersebut serta memberikan sanksi hukum pidana kepada para pelaku,” tulis Abi dalam suratnya.
Warga berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar kawasan hutan tetap terlindungi dari aktivitas perambahan dan penguasaan lahan secara tidak sah.
Sementara itu, Satgas PKH yang coba dikonfirmasi tidak memberikan penjelasan terkait aduan masyarakat Pasangkayu tersebut. (bdt)











