POLEWALI, POJOK RAKYAT — Hanya dihadiri dua anggota, Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemberhentian Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Polewali Mandar Andi Bebas Manggazali ditunda karena tidak korum. Senin 22 Januari.
Rapat Dengar Pendapat ini sedianya dilaksanakan pada Senin 22 Januari pukul 10.00 wita tetapi anggota Komisi Polman yang hadir hanya dihadiri dua orang yakni Ketua Komisi I DPRD Polman Agus Pranoto, Sarinah dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin.
Ketua Komisi I DPRD Polman Agus Pranoto menyampaikan, RDP hari ini ditunda karena tidak korum sehingga RDP ditunda dan direncanakan untuk agendakan kembali tetapi waktunya belum ditentukan.
“RDP ini karena kesepakatan bersama anggota tetapi ternyata yang hadir cuma dua orang yang tentu saja karena kita bicara kolektif kolegial dan tidak korum sehingga otomatis kita jadwalkan ulang,” jelas Ketua Komisi I DPRD Polman Agus Pranoto.
Lanjutnya, anggota Komisi I terdiri dari 11 orang tetapi ada yang duduk dialat kelengkapan lain yang mungkin saja ada yang sementara jalan dan sampai saat ini tidak ada yang datang.
Ketua Komisi I DPRD Polman Agus Pranoto menyampaikan, karena banyaknya aspirasi yang masuk ke Komisi I sehingga RDP dilaksanakan karena Komisi I memanggil Inspektorat,Kabag Hukum dan BKKP karena Komisi I ingin tahu seperti apa alurnya.
“Karena apapun alasan diakhir masa jabatan pucuk pimpinan dimana dia mengeluarkan SK pemberhentian di hari minggu apakah di olehkan atau tidak,” jelas Ketua Komisi I DPRD Polman Agus Pranoto.
Menurut Agus, Bupati dan Anggota Dewan sama yakni tidak ada hari libur dalam bekerja, “kita sama bisa melakukan kunjungan kerja dihari libur,” jelasnya.
Ditempat yang sama,Plh Sekkab Polman Agusniah Hasan Sulur menyampaikan, penyebab batalnya RDP ia tak tahu. Ia mengaku hadir karena ada disposisi dari Pj Bupati untuk menghadiri RDP.
“Belum ada pembahasan terkait meteri RDP,” jelas Plh Sekkab Polman Agusniah Hasan Sulur usai menghadiri RDP dengan Komisi I.
Ia juga mengaku belum menerima meteri sanggahan yang disampaikan oleh mantan Sekkab Polman Andi Bebas Manggazali, “terakait dengan sanggahan dan suratnya kami belum pernah melihat.” terangnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Polman Muh Sukri Rahim menyampaikan,Pj Bupati Polman sudah tahu perihal surat keberatan administrasi dari pak Andi Bebas sudah masuk dan Plh Sekkab sudah pasti tahu.
“Sanggahan administrasi ini ditujukan kepada pak Pj Bupati Polman dan kita sudah tindaklanjuti dan menyusun seperti apa narasinya untuk menjawab,” jelas Kabag Hukum Setda Polman Muh Sukri Rahim.
Kemudian terkait pencurian nomor surat dalam penerbitan SK Pemberhentian Sekkab Polman Andi Bebas Manggazali, Muh Sukri Rahim mengatakan ia belum berkoordinasi dengan Inspektorat.
Sementara terkait dengan pertemuan dengan DPR, Muh Sukri mengatakan, tidak ada pembahasan apa-apa, “tidak adaji yang ada hanya ci haha ci hihi saja tidak apa-apa ngobrol biasa saja.” ujarnya.(bdt)