Puluhan Perumahan di Polman Beroperasi Tanpa Ipal Dengan Dalih Belum Ada Perda

Puluhan Perumahan di Polman Beroperasi Tanpa Ipal Dengan Dalih Belum Ada Perda

Hukum

Sudah puluhan tahun puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Polewali Mandar terus beroperasi dan menjual ribuan unit rumah tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL sebagaimana diwajibkan peraturan perundang undangan. Ketika ditanya soal hal ini para pengembang justru berdalih sudah menyediakan septik tank berskala pabrikasi dan menganggap itu sudah cukup untuk menggantikan fungsi IPAL.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.