Daerah

SK Pemberhentian Andi Bebas Diduga Cacat Prosedur

×

SK Pemberhentian Andi Bebas Diduga Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini

IMG 20240115 085022 scaled

POLEWALI, POJOK RAKYAT — Surat Keterangan (SK) Pemberhentian Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Polewali Mandar Andi Bebas Manggazali diduga cacat prosedural. Senin 15 Januari.

Muh Sukri Rahim yang dikonfirmasi di lobi kantor Bupati Polman, menyampaikan bahwa nomor surat di Surat Keterangan (SK) pemberhentian Andi Bebas Manggazali sebagai Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Polewali Mandar di curi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan menurutnya tidak ada surat yang dibuat di hari Minggu karena hari Minggu adalah hari libur yang diisi dengan waktu berlibur.

“Minggu itu diisi dengan liburan, tidak ada penandatanganan SK di hari libur dan surat itu keluar tanpa sepengetahuan saya, nomor surat itu dicuri,” jelas Kepala Bagian Hukum Setda Polman Muh Sukri Umar.

Lanjutnya, karena nomor surat ini dicuri itu berarti surat itu (red.SK pemberhentian Sekkab) tidak benar.

Mantan Sekertaris Dinas Perhubungan Polman ini mengungkapkan sampai saat ini ia belum menerima surat rekomendasi dari Gubernur Sulbar dan surat dari Pemkab Polman ke Provinsi Sulbar juga tidak ada.

Muh Sukri juga mengatakan, sebagai pimpinan ia merasa kewenangannya dilangkahi dan menurutnya hal itu merupakan kesewenang-wenangan yang tidak boleh dibiarkan, “ada oknum yang terlibat, anggota saya memberikan nomor surat itu tidak tahu untuk apa nomor surat tersebut,”jelasnya.

Ia menyampaikan, ia akan berkoordinasi dengan Inspektorat terkait langkah yang akan ditempuh apakah akan dibuat tertulis atau secara langsung karena yang jelas saya keberatan.

“Proses langkah apa yang akan diambil nanti dilihat yang jelas saya keberatan.” tegas Kabag Hukum Setda Polman Muh Sukri Rahim.

Ia juga menyampaikan, harusnya surat itu diketahui oleh staf ahli untuk di paraf, lalu harus diketahui juga pejabat Fungsional saya dan saya sendiri di Bagian Hukum dan Perundang-undangan dan semua yang berwenang itu tidak ada parafnya.

Lebih jauh dijelaskan, surat dari Pj Gubernur itu belum diketahui seperti apa perintahnya dalam surat tersebut dan seharusnya dibuat tim yang melibatkan BKPP untuk menindaklanjuti surat dari Pj Gubernur.

Ditempat yang sama, Andi Bebas Manggazali menyampaikan, saya sudah koordinasi dengan Kabag Hukum tetapi Kabagnya menyampaikan ia tidak tahu terkait surat yang dikeluarkan Pemkab Polman di hari minggu tersebut.

Seharusnya Kabag harus mengetahui jika ada surat yang dikeluarkan karena itu berkaitan dengan kewenangannya karena jika tidak berarti surat itu cacat administrasi struktur organisasi tidak jalan sesuai yang diharapkan.

“Seharusnya tidak boleh bertindak semaunya karena ini bukan kerajaan tapi ini pemerintahan,”ujar Andi Bebas Manggazali.

Terkait upaya hukum, sebagai ASN yang di taat aturan perundang-undangan hari itu saya diberhentikan saya berhenti karena sudah menjadi keputusan.

Sementara terkait dugaan SK pemberhentian Sekkab yang diterbitkan pada Minggu 07 Januari 2024, Andi Bebas mengatakan, cacat atau tidak akan menyerahkan hal tersebut ke ahli hukum tata Negara untuk dilakukan kajian.

“kita akan lihat model suratnya jika diindikasinya ada kesitu (red.PTUN) kenapa kita tidak kesitu supaya kita semua belajar membentuk suatu pemerintahan yang arif dan amanah.” tutur Andi Bebas Manggazali usai menyerahkan dua kendaraan Dinas ke Bagian Asset Setda Polman.

Terpisah, Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima yang dikonfirmasi terkait dugaan SK pemberhentian Andi Bebas Manggazali sebagai Sekkab cacat prosedur. Ia mengatakan, itu bukan kewenangannya karena ia hanya bisa mengangkat pelaksana harian.

“Persoalan pemberhentian itu murni dari pejabat lama yang memberhentikan sehingga saya harus mengeluarkan SK pelaksana harian Sekda,” jelas Pj Bupati Polman Ilham Borahima.

Lanjutnya, laporan yang saya terima sampai hari ini belum ada persetujuan untuk mengangkat Pejabat Sekda yang baru dan baru sebatas pemberhentian.(bdt)

Screenshot 20250716 222443 Gallery
Daerah

POJOKRAKYAT.ID — 44.475 warga miskin di Kabupaten Polewali Mandar bakal dapat bantuan beras medium 20 Kilogram untuk setiap penerima dari pemerintah pusat yang akan dibagikan pada bulan ini.