Daerah

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Kini Dalam Penanganan Kejari Polman

×

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Kini Dalam Penanganan Kejari Polman

Sebarkan artikel ini

IMG 20240112 WA0006

POLEWALI, POJOK RAKYAT — P21, Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan kapal penangkap ikan yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Polewali Mandar ditahan 20 hari kedepan. Jum’at ,12 Januari.

Kasi Intel Kejari Polman Farid menyampaikan. Penyerahan tersangka dan arang bukti (Tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan atau pembangunan kapal penangkap ikan 3GT yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat dari Penyidik Polres Polewali Mandar ke Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar a.n. tersangka AS, MA dan A Ini dilaksanakan pada Kamis 11 Januari di kantor Kejari Polman.

“Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh ketiga tersangka tersebut di terima oleh Kasi Pidsus Kejari Pokman Syamsu Gunawan, Kasi. PB3R Kejari Polman Juanda Maulud Akbar, dan Kasubsi. Penyidikan Kejari Polma Rizky Syahbana Amin Harahap selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polewali Mandar.

Ketiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan atau pembangunan kapal penangkap ikan 3GT yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Polman Rp.1.210.199.000 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Polewali Mandar melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) TA.2017 resmi menjadi tahanan Kejari Polman.

“perbuatan ketiga tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 963.042.862,60, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/LHP/SR-348/PW32/5/2022, tanggal 21 Novmber 2022 Oleh BPKP Perw. SULBAR. yang dilaksanakan Tim Auditor BPKP Perw. Sulbar,” terang Kasi Intel Keajari Polman Farid.

Ketiga Tersangka tersebut disangka kan melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP;

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polewali Mandar kemudian tersangka Andi Samsani, Muhammad Asri, dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan.(bdt)

Screenshot 20250716 222443 Gallery
Daerah

POJOKRAKYAT.ID — 44.475 warga miskin di Kabupaten Polewali Mandar bakal dapat bantuan beras medium 20 Kilogram untuk setiap penerima dari pemerintah pusat yang akan dibagikan pada bulan ini.

Screenshot 20250708 220320 Google
Daerah

Proyek pembangunan hanggar pengelolaan sampah di eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, menjadi sorotan publik. Setelah menelan anggaran awal sebesar Rp 600 juta pada tahun 2024 dan mangkrak di tengah jalan, proyek ini rencananya akan kembali dilanjutkan tahun ini dengan tambahan anggaran fantastis senilai Rp. 4 miliar. Rabu 8/7/2025.