POLEWALI, POJOK RAKYAT — P21, Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan kapal penangkap ikan yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Polewali Mandar ditahan 20 hari kedepan. Jum’at ,12 Januari.
Kasi Intel Kejari Polman Farid menyampaikan. Penyerahan tersangka dan arang bukti (Tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan atau pembangunan kapal penangkap ikan 3GT yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat dari Penyidik Polres Polewali Mandar ke Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar a.n. tersangka AS, MA dan A Ini dilaksanakan pada Kamis 11 Januari di kantor Kejari Polman.
“Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh ketiga tersangka tersebut di terima oleh Kasi Pidsus Kejari Pokman Syamsu Gunawan, Kasi. PB3R Kejari Polman Juanda Maulud Akbar, dan Kasubsi. Penyidikan Kejari Polma Rizky Syahbana Amin Harahap selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polewali Mandar.
Ketiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan atau pembangunan kapal penangkap ikan 3GT yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Polman Rp.1.210.199.000 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Polewali Mandar melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) TA.2017 resmi menjadi tahanan Kejari Polman.
“perbuatan ketiga tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 963.042.862,60, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/LHP/SR-348/PW32/5/2022, tanggal 21 Novmber 2022 Oleh BPKP Perw. SULBAR. yang dilaksanakan Tim Auditor BPKP Perw. Sulbar,” terang Kasi Intel Keajari Polman Farid.
Ketiga Tersangka tersebut disangka kan melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP;
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polewali Mandar kemudian tersangka Andi Samsani, Muhammad Asri, dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan.(bdt)