POLEWALI, POJOKRAKYAT.ID — Kejaksaan Negeri Polewali Mandar sita satu unit Mobil Mitsubishi Xpander Nopol. DC 1059 CL terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada UPTD Peralatan dan Perbengkelan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021. Selasa, 06 Februari.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Polewali Mandar melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti berupa satu unit Mobil Mitsubishi Xpander Nopol. DC 1059 CL dilakukan pada Hari Selasa, 06 Februari sekira pukul 16.00 wita.
“Mobil Mitsubishi Xpander disita dari MS yang merupakan Tersangka Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada UPTD Peralatan dan Perbengkelan Dinas PUPR tahun anggaran 2019-2021,jelas Kasi Intel Kejari Polman Farid.
Saat ini tersangka MS sementara menjalani penahanan di Lapas Kelas II Polewali. tambahnya.
Farid mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan ahli, Kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah pada UPTD Peralatan dan Perbengkelan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Polewali Mandar TA. 2019 – 2021 sebesar Rp. 973.410.000.
“penyitaan barang bukti berupa unit Mobil Mitsubishi Xpander tersebut diharapkan sebagai salah satu upaya pemulihan kerugian negara,” ujar Farid.
kegiatan penyitaan Barang Bukti berupa satu unit Mobil Mitsubishi Xpander tersebut, selesai dalam keadaan aman dan lancar.(bdt)