POLEWALI, POJOKRAKYAT.ID — Diprotes saksi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar tunda proses rekapitulasi Kecamatan Anreapi. Rabu 28 Februari.
Dihari pertama proses rekapitulasi suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan oleh KPU Polewali Mandar di Hotel Al Iklas Polewali diwarnai banyak protes dari saksi yang hadir dalam proses rekapitulasi. Rekapitulasi pertama di mulai dari Kecamatan Balanipa lalu kedua Kecamatan Anreapi.
Rekapitulasi Kecamatan Anreapi ini belum tuntas dan terpaksa harus ditunda sementara waktu lantaran banyaknya protes dari saksi. Sebagai pimpinan sidang, Ketua KPU Polman Nurjannah Waris memutuskan untuk menunda rekapitulasi Kecamatan Anreapi.
“Kita tunda dulu proses rekapitulasi di Anreapi ini sambil menunggu keputusan, kami meminta rekomendasi Bawaslu apakah kotak suara ini boleh dibuka untuk dihitung kembali,” jelas Ketua KPU Polman Nurjannah Waris.
Lanjutnya, Undang-undang pasal 112 bahwa pemungutan suara ulang dilaksanakan sepuluh hari setelah hari H sehingga kita meminta rekomendasi Bawaslu.
Sementara Komisioner Bawaslu yang hadir rekapitulasi Kabupaten. Usman mengatakan, seharusnya perselisihan selisih suara harusnya selesai ditingkat TPS dan jika tidak harusnya dilakukan perbaikan di tingkat PPK.
“Harus persoalaan di Rekapitulasi Kabupaten harusnya sudah selesai kalaupun ada laporan kami akan respon tapi penyelesaiannya tetap mengacu mekanisme sehingga masalahnya apa yang dituntut peserta pilu terkait PSU itu mekanismenya sudah tidak ada,” jelas Usman.
PSU hanya bisa dilakukan sepuluh gari setelah hari H, solusinya jika masih ada keberatan maka dicatat dalam form keberatan kejadian khusus untuk selanjutnya bisa mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi.(bdt)