Daerah

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Kades Nepo Yang Buron Selama 18 Bulan

×

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Kades Nepo Yang Buron Selama 18 Bulan

Sebarkan artikel ini

Screenshot 2024 0222 102426

POLEWALI, RADAR POJOKRAKYAT.ID — Tim Tabur Kejaksaan berhasil menangkap Mantan Kepala Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar yang buron selama 18 bulan. Kamis 22 Februari.

Mantan Kades Nepo ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat bekerjasama dengan Kejati Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar di tempat persembunyian nya di Maros Sulsel pada pukul 20.30 wita.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Polman Juanda M Akbar menyampaikan, tersangka atas nama T yang merupakan Kepala Desa di Nepo Kabupaten Polewali Mandar berkaitan dengan tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020.

“tersangka T telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Print- 1314/P.6.12/Fd.2/11/2021 tanggal 10 Nopember 2021, dan telah ditetapkan tersangka sejak tanggal 16 Agustus 2022 berdasarkan penetapan Nomor: Tap-101/P.6.12/Fd.2/08/2022,” terang Kasi BB Kejari Polman Juanda M Akbar.

Juanda M Akbar menyampaikan, pada Tahun Anggaran 2020, Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar mendapat Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 483.188.978 dan Dana Desa sebesar Rp. 1.043.616.000 serta bantuan dana dari program Dana Marasa sebesar ± Rp. 200.000.000.

Lebih jauh dijelaskan pengelolaan atau penggunaan dana tersebut terdapat beberapa temuan atau permasalahan berupa kegiatan permberdayaan yang tidak selesai, adanya kegiatan yang tidak dibelanjakan sesuai APBDesa, serta pembayaran honor maupun operasional perangkat desa yang tidak dibayarkan oleh Kepala Desa Nepo.

“Diduga terdapat penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 128.526.686,” jelas Juanda.

Diduga terdapat Dana Desa (DD) yang tidak dibelanjakan sesuai APBDesa sebesar Rp. 205.882.800. tambahnya.

Kemudian tersangka T selaku Kepala Desa Nepo tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa (Dana Desa dan Alokasi Dana Desa) Desa Nepo Tahun 2020 serta penggunaannya tidak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo T.A. 2020 oleh Inspektorat Kab. Polewali Mandar Nomor B.24/Pemsus/ITKAB/700/11/2021 tanggal 15 November 2021, terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 336.526.969.(bdt)

Screenshot 20250716 222443 Gallery
Daerah

POJOKRAKYAT.ID — 44.475 warga miskin di Kabupaten Polewali Mandar bakal dapat bantuan beras medium 20 Kilogram untuk setiap penerima dari pemerintah pusat yang akan dibagikan pada bulan ini.