POLMAN, POJOKRAKYAT — Badan Kepegawaian Negara (BKN) Batalkan Keputusan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar dan Mengembalikan Ir. Bebas Manggazali, SH ke dalam Jabatan Sekretaris Daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BKN telah melakukan pembatalan SK Pensiun Andi Bebas Manggazali dan mencabut surat Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 28 Tahun 2024 tanggal 7 Januari 2024.
Kemudian pembatalan pensiun Ir. Bebas, M.Si di usulkan Pensiun melalui SIASN tanggal 30 Januari 2024 dan ditetapkan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN Nomor PH-27602000029 tanggal 30 Januari 2024 dengan TMT 1 Februari 2024.
“berdasarkan surat KASN tanggal B-859/JP.01/03/2024 tanggal 5 Maret 2024 menyimpulkan bahwa Sekretaris Daerah Bebas Manggazali telah diberhentikan dari jabatan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” sumber surat BKN RI tertanggal 25 Maret.
Kemudian, Berpedoman pada Pasal 52 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, kami merekomendasikan agar SK Bupati Polewali Mandar Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar tanggal 7 Januari 2024 dibatalkan, dan mengembalikan Bebas Manggazali ke jabatan Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima yang dikonfirmasi menyampaikan, muda-mudahan satu dua hari ini SK Pensiun pak Andi Bebas sudah dibatalkan oleh BKN kemudian kita tindaklanjuti persetujuan bapak Mendagri, “karena ini menyangkut kebijakan pejabat lama yang harus disetujui bapak Mendagri mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama.” jelasnya.
Ia juga membenarkan bahwa Keputusan BKN sudah terbit tetapi pihaknya masih akan meminta persetujuan Mendagri. (bdt)