Berita

Linkar Pertanyakan Sikap Pj Belum Tindaklanjuti Rekomendasi KASN

×

Linkar Pertanyakan Sikap Pj Belum Tindaklanjuti Rekomendasi KASN

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 0417 123823
DPRD Polman tindaklanjuti aspirasi LSM.
Screenshot 2024 0417 123823
DPRD Polman tindaklanjuti aspirasi LSM.

POLEWALI, POJOKRAKYAT — Lintas Kerjasama Antar Lembaga (Linkar) Polewali Mandar pertanyakan sikap Penjabat Bupati (Pj) Bupati Polewali Mandar yang belum menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selasa 19/04/2024.

Perwakilan Linkar Polman Arwin Harianto mengatakan, Linkar kecewa dengan ketidakhadiran Pj Bupati Polman di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Polman, menurutnya ketidakhadiran Pj Bupati menunjukkan bahwa Pj tidak paham masalah yang harus mendapat perioritas karena hingga saat ini belum ada satupun persoalan di Polman dieksekusi dengan cerdas oleh Pj Bupati.

“Belum dilaksanakannya Rekomendasi KASN jadi pertanyaan bagi NGO karena rekomendasi itu jelas asalnya, apalagi saat ini banyak permasalahan yang belum mendapakatkan solusi yang cerdas jadi kehadiran Sekda yang defenitif pasti sedikit banyaknya akan membantu Pj Bupati dalam mengatasi persoalan yang ada,” jelas Arwin Harianto.

Linkar akan menunggu sampai Senin pekan depan kalau pak Pj selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), belum melaksanakan ataupun menjelaskan apa yang menjadi kendala hingga belum dilaksanakannya Rekomendasi KASN, Kami akan menyurat ke Komisi ASN dan Kemendagri. tambahnya.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemberhentian jabatan Sekertaris Kabupaten Polewali Mandar.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Polman Agus Pranoto, dihadiri Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin, dan dua Anggota Komisi IV Busman dan Murdani. RDP ini menghadirkan Plh. Sekkab Polman Agusniah Hasan Sulur, Perwakilan Kabag Hukum Setda Polman, Perwakilan Inspektorat.

Linkar Rahman Yunus meminta agar Pj dihadirkan untuk memberikan alasan tidak ditindaklanjuti rekomendasi KASN sehingga ia meminta RDP ditunda sementara waktu.

“kami minta RDP ini ditunda karena kami minta Pj Bupati dapat hadir dalam RDP ini untuk memberikan penjelasan.” tutur Abd Rahman Yunus.

Ketua Komisi I DPRD Polman Agus Pranoto menyampaikan, Beliau tadi awalnya sudah disini tapi beliau mungkin ada kegiatan lain sehingga ditunda.

Terpisah, Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima membantah rekomendasi KASN tidak ditindaklanjuti tetapi masih ada proses yang harus dilakukan karena surat rekomendasi KASN belum lengkap karena belum mengetahui bahwa ternyata Andi Bebas ini sudah pensiun.

“saya sudah minta Kabag hukum untuk membawa kemali surat dari KASN memint supaya ditambahkan poin yang berbunyi bahwa segala sesuatu yang terkait pensiun Andi Bebas dinyatakan batal,” jelas Muh Ilham Borahima.

Jika itu sudah dinyatakan tidak berlaku maka kami akan segera mengembalikan pak Andi Bebas sebagai Sekkab.tambahnya (bdt)