POLEWALI, POJOKRAKYAT. ID — Geram tuntutan tak kunjung dijawab, Pengunjukrasa jebol kawat berduri yang dipasang oleh Polisi di depan gerbang tempat pelaksanaan rekapitulasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar. Sabtu 02/03/2024.
Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa yang melakukan aksi unjukrasa di depan Hotel Al Ikhlas Pekkabata Polman berhasil menjebol pagar berduri Polres Polman, meski berhasil menerobos pagar berduri namun pengunjukrasa tidak bisa masuk ke halaman hotel Al Ikhlas karena aparat Kepolisian menutup pagar hotel.
Aliansi masyarakat dan Mahasiswa yang terdiri dari HMI dan PMII ini menuntut agar dilakukan perhitungan ulang surat suara di Kecamatan dan Bulo karena dinilai banyak pelanggaran di dua kecamatan tersebut.
Ketua HMI Polman menyampaikan, kami sudah melakukan hearing dengan KPU dan Bawaslu tetapi sampai hari ini belum ada rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pwmilu yang didapati di Kecamatan Bulo dan Matangnga.
“Pelanggaran pemilu di dua Kecamatan ini sudah menjadi atensi publik tetapi ternyata belum ada rekomendasi dari Bawaslu, tunturan dalam laporan maupun yang berkembang dalam proses rekap meminta supaya kertas suara itu dihitung ulang,” jelas Ketua HMI Polman Muh Ridwan.
Kami akan terus mengawal aspirasi ini dengan bersama-sama masyarakat sipil, PMII dan HMI karena Bawaslu mengatakan akan mengeluarkan rekomendasi hari ini.
Aliansi masyarakat dan Mahasiswa mengungkap, bahwa berdasarkan fakta-fakta yakni di TPS 3 Matangnga partisipasi pemilih hampir seratus persen dengan jumlah DPT 213 yang hadir diberita acara 211 hanya sisa dua saja surat suara yang tidak digunakan.
“kami dapati ada dua orang di TPS tersebut yang pindah memilih ke Duampanua Kecamatan Anreapi, kemudian ada lima orang yang pergi merantau dan dipastikan pada tanggal 14 Februari yang bersangkutan tidak ikut mencoblos,” ungkap Muh Ridwan.
Hal ini menandakan adanya pelanggaran yang nyata dilakukan yang seharusnya surat auara dihitung ulang, kemudian di Bulo ada lima TPS yang proses perhitungannya dipindahkan kedalam rumah warga dengan alasan hujan sementara hujan bukan bagian dari bencana alam seharusnya ditunda dan harusnya bisa diatasi karena ada anggaran untuk itu.
Ridwan juga mengatakan, PPK tidak mau memberikan daftar hadir padahal itu bukan dokumen rahasia yang patut diduga ada permainan sistematis. Ia menegaskan agar Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi agar hal tersebut jadi terang.
Terpisah, Ketua KPU Polman Nurjannah Waris menyampaikan, tuntutannya sama dengan teman-teman saksi di proses rekap untuk dilakukan perhitungan ulang dibeberapa TPS yang sudah kami jelaskan bahwa ada mekanisme proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten.
“tunturan teman-teman untuk perhitungan ulang pada rekapitulasi Kabupaten tidak bisa kami lakukan dan di Undang-undang tidak membolehkan,” jelas Ketua KPU Polman Nurjannah Waris.
Ia juga menyampaikan, hal tersebut sudah disampaikan ke Bawaslu dan Bawaslu berupaya mengeluarkan rekomendasi hari ini.
Ia juga menyampaikan, aksi unjukrasa di depan tempat rejapitulasi tidak mengganggu jalannya proses rekapitulasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, batas akhir perhitungan ulang hanya sampai tanggal 02 Maret. (bdt)