Daerah

PN Polman Vonis Kades Sumarrang Lima Bulan Pidana Penjara

×

PN Polman Vonis Kades Sumarrang Lima Bulan Pidana Penjara

Sebarkan artikel ini

IMG 20240314 152943 scaled

POLEWALI, POJOK RAKYAT — Di vonis bersalah, Pengadilan Negeri Polewali Mandar jatuhkan pidana lima bulan pidana penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Kamis 14 Maret.

Sidang tindak pidana pemilu ini di pimpin oleh Ketua PN Polewali Jusdi Purmawan di dampingi Hakim Anggota Facrianto Hanief dan Satu Hakim Anggota lainnya. Dalam sidang putusan tersebut Jusdi Purmawan menyampaikan bahwa terdakwa Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dalam hal ini selaku Kades yang dengan sengaja menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

“menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama lima bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama satu tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana,” terang Ketua PN Polman Jusdi Purmawan saat membacakan vonis terdakwa.

Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000.

Vonis yang di berikan oleh PN Polman ini berbeda dengan tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman M Yasin pada sidang dakwaan yakni terdakwa di tuntut lima bulan pidana penjara dan denda Rp. 3.000.000 atau pidana kurungan lima bulan penjara.

Menyikapi putusan PN Polman JPU Kejari Polman M. Yasin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan dan Sentra Gakkumdu karena pihaknya hanya punya waktu tiga hari untuk melakukan upaya banding.

“hari ini juga kami sampaikan ke pimpinan dan sentra Gakkumdu kalaupun kita lakukan upaya banding besok akan kita sampaikan dan jika disuruh terima kami terima,” jelas M. Yasin Wawo.

Terpisah, Kepala Desa Sumarrang Sudirman mengatakan, sejak awal ia tidak memiliki niat mengkampanyekan salah satu calon yang ada di Desa Sumarrang. Yang saya lakukan murni memperjuangkan tendik karena begitu terlambat penggajiannya maka kader dan tendik itu ribut tidak ada niat memfasilitasi caleg.

“apapun putusan Hakim sebagai pemerintah Desa saya harus menerima apapun putusannya karena sebagai pemimpin saya harus memberi contoh kepada masyarakat saya,” jelas Sudirman.

Apapun putusan hakim saya terima dengan Ikhlas. tambahnya. (bdt)

Screenshot 20250716 222443 Gallery
Daerah

POJOKRAKYAT.ID — 44.475 warga miskin di Kabupaten Polewali Mandar bakal dapat bantuan beras medium 20 Kilogram untuk setiap penerima dari pemerintah pusat yang akan dibagikan pada bulan ini.

Screenshot 20250708 220320 Google
Daerah

Proyek pembangunan hanggar pengelolaan sampah di eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, menjadi sorotan publik. Setelah menelan anggaran awal sebesar Rp 600 juta pada tahun 2024 dan mangkrak di tengah jalan, proyek ini rencananya akan kembali dilanjutkan tahun ini dengan tambahan anggaran fantastis senilai Rp. 4 miliar. Rabu 8/7/2025.