POLMAN, POJOKRAKYAT — Inspeksi mendadak ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rombongan yang dipimpin oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Andi Bebas Manggazali dapati sejumlah ruangan pada kantor Dinas Pemukiman dan Pertanahan (Disrumkintan) Polewali Mandar dalam keadaan kosong. Selasa 16/04/2024.

Sekda Polman Andi Bebas Manggazali didampingi oleh Kabag Organisasi Setda Polman Musrifah Aliyah dan beberapa Satpol PP Polman melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah OPD yang ada di Polman. Sidak tersebut dilakukan setelah jam istirahat atau pukul 14.00 wita, dari beberapa OPD yang dikunjungi hanya Disrumkintan yang pegawainya paling sedikit yang hadir dua orang saja yakni Sekertaris Dinas Syarifuddin Wahab dan satu orang tenaga Honorer.
Sementara Kadis Disrumkintan tidak hadir saat Sekda memeriksa kondisi toilet yang ada di ruang kerja Kadis tersebut, demikian halnya beberapa Kabid juga tidak hadir saat sidak di jam kedua berkantor tersebut. Adapun Kabid Pertanahan Indar Jaya yang tidak hadir dikarenakan izin ke rumah sakit.
Kabag Organisasi Setda Polman Musrifah Aliyah mengatakan mestinya pada Pukul 14.00 wita ASN sudah kembali berkantor tetapi sampai pada pukul 14.30 wita sejumlah ruangan yang ia kunjungi di Disrumkintan Polman tampak kosong.
“Pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan dua izin dan 25 orang tidak hadir berkantor,” tutur Musrifah Aliyah sembari menunjukkan data OPD dan Kecamatan yang telah dikunjungi.
Lanjutnya, untuk lebih lengkap datanya akan kami sampaikan besok karena sidak akan dilaksanakan selama dua hari.
OPD yang disidak oleh tim yang dipimpin oleh Sekda Polman yakni Kantor Camat Polewali, Disperindagkop dan UKM, Disrumkintan, BKPP, Dinas PMD Polman, Dinas Sosial, DP2KBP3A dan Dinas Perhubungan.
Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Polman Andi Bebas Manggazali mengatakan, akan melakukan sidak selama dua hari untuk melihat kedisplinan ASN Polman dan apabila ada yang tidak hadir akan dimintai keterangan dahulu alasan ketidakhadiran dan selanjutnya akan dilakukan pembinaan kepada yang melanggar.
“kita tidak boleh tergesa-gesa menjatuhkan sanksi kepada orang karena jangan sampai yang bersangkutan tidak hadir karena ada halangan itu yang harus kita ketahui,” jelas Andi Bebas Manggazali.
Ia juga menyampaikan, untuk jenis pelanggaran akan dilihat klasifikasi apakah ringan, sedang atau berat lalu dilakukan pembinaan nanti setelah dibina tapi tidak mengindahkan baru dibinasakan. (bdt)