POLEWALI, POJOKRAKYAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar sosialisasikan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 dan pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakul Bupati Polman.Jum’at 10 Mei.
Komisioner KPU Polman Divisi Perencanaan dan Data Munawir Arifin menyampaikan tahapan sudah berjalan, kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan terkait tahapan Pilkada serentak pemenuhan pencalonan Bupati dan Wakik bupati baik dari Parpol maupun yang maju melalui jalur independen.
2018 lalu ada 13 calon Independen terdapat lima calon Independen, “kita berharap informasi ini dapat dikerahui oleh masyarakat bahwa ada jalur independen yang bisa di manfaatkan masyarjat yang dibuka 08 sampai 12 Mei.
Awal september sudah akan diketahui blon yang melalui jalur Parpol dan Independen. Kita harapkan KPU tidak bekerja sendiri dalam mensosialisasikan kepada masyarakat, partisipasi bapak ibu dalam mengawasi kami dalam tahapan pencalonan.
Anggota KPU Polman Rudianto menjelaskan syarat pencalonan, Untuk Bakal calon yang maju melalui jalur Parpol yakni delapan kursi atau 20 persen dari perolehan kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perhitungan suara pemilu anggaota DPRD didaerah yang bersangkutan.
“syarat perseorangan 29.248,8 yang tersebar di sembilan Kecamatan dan ini sudah diumumkan sejak tanggal 04 mei,” terang Rudianto.
Informasi yang dihimpun, sampai berita ini diterbitkan belum ada calon perseorangan yang mendaftar ke KPU Polman.
Sosialisasi ini dilaksanakan di aula kantor KPU yang dihadiri oleh Organisasi mahasiswa,Pergururuan Tinggi dan awak media. (bdt)