POLEWALI, POJOKRAKYAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar tetapkan 40 nama calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar Pemilihan umum 2024. Kamis malam 02 Mei 2024.
KPU Polman menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politikdan calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar Pemilihan Umum tahun 2024. Rapat ini dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah, Forkopimda dan pengurus Parpol.
Rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih ini diselenggarakan di aula Hotel Al Ikhlas Pekkabata Kecamatan Polewali yang dipimpin oleh Ketua KPU Polman Nurjannah Waris didampingi dua Komisioner KPU Polman Andi Rannu dan Rudianto sementara dua komisioner lainnya berhalangan hadir karena mengikuti proses PHPU di Mahkamah Konstitusi.
Nurjannah Waris dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Mahkamah Konstitusi Pemilihan Calon DPRD Polman tidak masuk dalam lokus surat berdasarkan surat tertanggal 29 April sehingga berdasarkan PKPU bahwa KPU wajib mengumumkan paling lambat tiga hari setelah adanya surat tersebut.
“Dalam surat MK yang kami terima DPRD Kabupaten Polewali Mandar tidak masuk dalam lokus sehingga sesuai dengan PKPU pengumuman perolehan kursi partai politik dan calon terpilih DPRD wajib diumumkan paling lambat tiga hari setelah surat MK tersebut,” terang Ketua KPU Polman
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Polman membacakan jumlah kursi DPRD Polman sebanyak 40 kursi. (bdt)