POLEWALI, POJOKRAKYAT — Satreskrim Polres Polewali Mandar tetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana covid tahun anggaran 2020 untuk tenaga Kesehatan di Puskesmas Campalagian yang rugikan negara lebih dari Rp. 700 juta. Senin 06 Mei.
Tiga orang pegawai Kesehatan yang secara resmi ditetapkan tersangka yakni ES bertindak selaku verifikasi, HS Selaku Kepala PKM periode Agustus dan R Selaku Kepala PKM sampai 2023. Berdasarkan informasi yang dihimpun ketiga tersangka aliran dana dugaan korupsi insentif dana covid tahun anggaran 2020 HS menerima Rp. 14 juta, ES menerima Rp. 7 juta, dan R Rp. 55 juta.
Kasatreskrim Polres Polman AKP Reza Pranata menyampaikan, pada Kamis lalu sudah dilakukan gelar penetapan tersangka terkait dugaan korupsi pada kegiatan pembayaran atau pemberian insentif santunan kematian tenaga kesehatan covid 19 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan yang sumber anggarannya APBD 2020 dengan total anggaran Rp. 8.135 juta lebih.
“Laporan terkait hal ini dilaporkan sejak 2022 sehingga kasus ini sudah ditangani selama dua tahun yang kamis kemarin ditetapkan tersangka yakni ES verifikator, SH Kepala PKM Periode Maret sampai Agustus 2020 dan R selaku Kepala )KM periode 2020 sampai 2023,” jelas Kasatreskrim Polres Polman AKP Reza Pratama saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Senin 06 Mei.
Lanjutnya, pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 2 ayat 1 subsider ayat 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 junto pasal 55. Pasal 2 Ancaman hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun paling banyak 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar.
AKP Reza Pranata menyampaikan modus operandi pelaku yakni para tersangka khusus verifikator memberikan masukan secara sadar untuk pengusulan insentif maksimal setiap hari kerja untuk memperoleh insentif yang maksimal, SR sendiri dengan sengaja melakukan pengusulan insentif maksimal tanpa mempertimbangkan catatan dari surveylans sebagai acuan untuk menentukan hari, dan R dengan sengaja melakukan pengusulan insentif maksimal tanpa mempertimbangkan catatan surveylans atau Kepala PKM yang baru ini meneruskan kebijakan kepala PKM lama.
“Jika melihat aturan dari Kementerian Kesehatan seharusnya perhitungan pembagian insentif nakesnya itu berdasarkan hari kerja maksimal 22 hari dengan pembayaran maksimal Rp. 5 juta namun disini tidak mengikuti peraturan teknis yang ditetapkan Kementerian hanya berdasarkan kebijakan dari para tersangka,” jelas Kasatreskrim Polres Polman AKP Reza Pranata.
Ketiga orang tersangka merugikan negara Rp. 701.418.831. kemudian terkait potensi penambahan tersangka akan dilihat kedepan. Ketiga tersangka juga belum dilakukan penahanan karena.
Ditempat yang sama Kanit Tipikor Polres Polman Iptu Muhammad Arifin ES selaku verifikator dengan sengaja agar ada kelebihan tidak melakukan verifikasi yang benar untuk yang bersangkutan yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Polman dr Mustaman mengatakan, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Puskesmas karena sudah dipindahkan ke RS Pratama Wonomulyo, “adapun persoalan itu itu masalah pribadi mereka karena hal itu terjadi sebelum saya menjabat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN Dinas Kesehatan agar selalu mengacu pada aturan dalam bekerja dan jangan sama sekali melakukan diluar dari yang telah diatur.(bdt)