POLEWALI, POJOKRAKYAT — Masuk dalam salah satu temuan Badan Pemeriksa Keungan (BPK), Alat pengukur tinggi badan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali pada tahun anggaran 2023 tidak fungsikan oleh sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) yang ada di Kabupaten Polewali Mandar.
Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengadaan atropometri yang dipertanyakan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), RDP ini di pimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Polman Rusnaedi, didampingi Wakil Ketua I Amiruddin, dan Anggota Banggar Rudi Hamzah yang dihadiri oleh Kepala Dinkes Polman dr. Mustaman, Kasi Perencanaan Sukri, perwakilan Kepala PKM dan beberapa Ketua LSM yakni Ketua Amperak Arwin Harianto, Apkan Abdul Rahman Yunus dan Mandat Muh Patman. Jum’at 14 Juni.
Sejumlah perwakilan PKM mengungkapkan bahwa alat ini belum digunakan karena ada arahan dari Dinkes Polman agar alat tersebut tidak digunakan sementara waktu karena hal ini menjadi salah satu temuan BPK, Kemudian Kepala PKM Matakali Syarif selaku ahli Gizi yang juga hadir dalam RDP ia mengungkapkan bahwa alat tersebut tidak sesuai standar SOP yang kemudian dijelaskan bahwa alat tersebut tidak bisa digunakan untuk mengukur status gizi.
“Ketika alat ini digunakan dengan metode anatomi antropometri berdiri maka roketnya tidak akan kena pada sisi tengah kepala, roketnya akan kena bagian ujung kepala sehingga hasil data antropometri menggunakan alat ini akan bias sampai beberapa centimeter dan berdampak pada status gizi.” jelas Kepala PKM Matakali Syarif.
PPK pengadaan antropometri tersebut Muh Sukri menyampaikan para petugas PKM dapat diberikan pelatihan terkait penggunaan alat tersebut dan sejak awal penyerahan alat petugas sudah diberi pelatihan pengoperasian.
“terkait alat ini saya sudah sampaikan kepada beberapa Kepala PKM bahwa kami dari Bidang bersedia dipanggil untuk pengoperasian alat ini sailahkan dikumpul kadernya kami datang.” jelas Sukri.
Kepala Dinkes Polman dr. Mustaman menyampaikan bahwa salah satu temuan BPK di Dinkes yakni pengadaan alat antropometri tersebut harus diganti sehingga pemegang program meminta agar alat itu tidak dipakai dulu karena harus diganti.
“Pra temuan kemarin oleh BPK alat ini wajib diganti.” singkat dr. Mustaman saat menyampaikan adanya temuan BPK pada pengadaan alat tersebut.
Ketua Amperak Arwin Harianto mengatakan, pengadaan alat ini di pertanyakan dan meminta DPRD untuk memanggil Dinkes lantaran pengadaan alat ini banyak menghabiskan anggaran tetapi dilapangan tidak digunakan yang itu berarti pengadaan alat ini hanya membuang-buang anggaran saja.
“tujuan alat ini diadakan untuk mengurangi stunting yang memang diusulkan untuk mengukur status gizi tujuannya agar stunting bisa berkurang di Polman tetapi alat yang diadakan tidak sesuai SOP seperti yang di sampaikan salah satu ahli gizi dari Dinkes sendiri.” tandas Arwin Harianto.(bdt)