POLEWALI, POJOKRAKYAT — Puluhan Perumahan di Kabupaten Polewali Mandar diduga langgar Ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 64 tahun 2016 dimana dalam ketentuan tersebut pengembang wajib menyiapkan lahan pekuburan untuk konsumennya selain daripada lahan terbuka hijau. Selasa 11/06/2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Beberapa Pengembang Perumahan bagi Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun pengembang komersial tidak menyiapkan lahan pekuburan bagi konsumen mereka. Padahal dalam PP 64 tahun 2016 setiap pengembang wajib menyiapkan lahan pekuburan sebesar dua persen dari luas areal lokasi perumahan tersebut.
Hal ini menjadi masalah sosial, saat ini informasi yang dihimpun sudah ada warga BTN yang ditolak disalah satu pemukiman masyarakat karena lahan pekuburan warga juga sudah penuh.
Sekertaris Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disrumkintan) Polewali Mandar Syarifuddin Wahab membenarkan bahwa seharusnya setiap pengembang mengalokasikan lahan dua persen untuk lahan pekuburan agar kedepan tidak menjadi masalah sosial bagi penghuni BTN. Untuk itu, ia mengaku akan mendorong hal ini agar pengembang dapat memenuhi pemenuhan lahan pekuburan bukan hanya lahan untuk ruang terbuka hijau saja.
“Saat ini memang mungkin belum menjadi masalah besar tetapi ini perlu diantisipasi karena jangan sampai kedepan ini menjadi persoalan besar sehingga harus diantisipasi sejak dini,” terang Sekertaris Disrumkintan Polman Syarifuddin Wahab.
Ia juga menjelaskan, pada PP. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Pasal 11 berbunyi “, Dalam hal Badan Hukum tidak menyediakan lahan Pemakaman di Lokasi Perumahan MBR, Badan Hukum dapat pertama menyediakan lokasi pemakaman yang terpisah dari lokasi MBR seluas 2% (dua persen) dari luas lahan Perumahan MBR yang direncanakan.
Kedua, menyediakan dana untuk lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebesar 2% (dua persen) dari nilai perolehan lahan Perumahan MBR yang direncanakan.
UU. No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Terkait Ketentuan Pidana Pasal 151 ayat (1) berbunyi Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Kemudian dalam Pasal 163 berbunyi “, Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1), Pasal 152, Pasal 153, Pasal 154, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 160 atau Pasal 161 dilakukan badan hukum, maka selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3(tiga) kali dari pidana denda terhadap orang
Mantan Camat Polewali ini juga menyampaikan pihaknya akan mengumpulkan para pemgembang untuk membicarakan terkait dengan ketentuan PP 64 tahun 2016. (bdt)