Hukum

Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Diduga di Korupsi

×

Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Diduga di Korupsi

Sebarkan artikel ini
1722262843928
Gbr Ilustrasi (foto net)

POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Puluhan miliar anggaran yang tidak di realisasikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar diduga di korupsi. Senin 29 Juli.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran untuk jaminan kesehatan masyarakat yang tercover dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Polman tahun 2023 lalu yakni Rp. 84 Miliar yang kemudian direalisasikan Rp. 31 Miliar yang didalamnya terdapat temuan pembayaran BPJS bagi orang yang sudah meninggal dunia dan pindah keluar daerah sebesar Rp. 229 juta.

Ketua Lembaga Kajian Pengawasan Anggaran (LKPA) Zubair menduga anggaran jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu tersebut di korupsi, pasalnya di LKPJ Bupati 2023 hanya tersisa anggaran Rp. 4,7 itupun terungkap saat RDP dengan Dinkes di DPRD beberapa waktu lalu.

“Anggaran Rp. 84 Miliar yang dikelola oleh Dinkes jika disandingkan LKPJ Bupati terdapat Rp. 40 miliar dana yang hilang kemudian BPJS juga menagih Rp. 10 miliar ke Pemda itu semua membuat sangat nyata korupsinya,” jelas Zubair.

Kemudian terkait adanya temuan Rp. 229 juta anggaran PBI untuk membayarkan orang yang sudah meninggal dan pindah daerah Zubair menduga hal itu merupakan faktor kesengajaan dikarenakan hal tersebut merupakan kejadian berulang.

“data itu harusnya di update terus, BPJS, Dinsos dan DKCS harusnya terkoneksi, agar setiap ada laporan kematian dari Desa itu langung terbaca jadi adanya pembayaran Rp. 229 juta untuk orang meninggal itu kesengajaan,” ujar Ketua LKPA RI Zubair.

Lanjutnya, yang menjadi masalah di catatan temuan BPK nya itu tidak ada rekomendasi untuk dikembalikan tapi hanya menjadi temuan.

Zubair meminta agar Aparat Penegak Hukum pro aktif melakukan pemeriksaan karena hal ini terjadi sejak tahun 2022.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dr Maryani yang di konfirmasi terkait dengan penggunaan sisa anggaran yang tidak di realisasikan tersebut diatas, dr Maryani enggan memberikan penjelasan. Padahal sebelumnya dr Maryani sudah bersedia di wawancara tetapi ketika kembali di konfirmasi dr. Maryani tidak memberikan jawaban.(bdt)

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.