POLEWALI, POJOKRAKYAT — Rp.226.724.400 digunakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar untuk membayar iuran jaminan kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sudah meninggal dunia dan sudah pindah. Rabu 10 Juli.
Pembayaran iuran PBI bagi orang yang telah meninggal dunia dan pindah tersebut merupakan kegiatan tahun anggaran 2023 yang menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman dr. Mustaman menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan hanya menjalankan tugas membayarkan apa yang telah di rekon oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan telah diverifikasi oleh Dinas Sosial lalu hasilnya ke BPJS kemudian BPJS meminta ke kami untuk di bayarkan.
“Kalau untuk datanya itu kami di Dinkes tidak tahu itu karena kami hanya diminta untuk membayarkan saja verifikasinya ada di Dinas Sosial,” jelas dr Mustaman saat dikonfirmasi Rabu 10 Juli.
Lanjutnya, Kami di Dinkes tidak tahu jika dalam data tersebut ada yang sudah meninggal dan pindah karena yang jelas kami melayani ketika ada BPJS adapun orangnya meninggal atau tidak ada kami tidak tahu.
Terkait dengan adanya temuan tersebut dr. Mustaman menyampaikan akan berkoordinasi dahulu dengan pihak yang terkait
Sementara itu Sekertaris Dinsos Polman Muhammad Syarif Amin yang dikonfirmasi terkait data yang di berikan ke Dinas Kesehatan untuk membayar iuran PBI orang yang sudah meninggal dan pindah daerah ia tidak memberikan jawaban.(bdt)