POLEWALI, POJOKRAKYAT — Dukung percepatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), Pj Bupati Polewali Mandar bakal ambil pinjaman ke Bank Sulselbar. Rabu 03 Juli.
Pj. Bupati Polman Muh Ilham Borahima menyampaikan, ia sangat mendukung percepatan proses perda RTRW, LP2B dan RPJPD karena ketiga perda ini sangat urgen untuk kepentingan investasi di Polman untuk itu harapan saya Perda ini saat segara dituntaskan tanpa ada kendala.
“Kalau ada kendala terkait anggaran karena mungkin tidak direncanakan dari awal sehingga untuk anggaran kita sampaikan dua opsi yakni recofusing anggaran dan peminjaman karena ini untuk kepentingan Polman 20 tahun kedepan,” terang Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima.
Lanjutnya, banyaknya persoalan yang muncul seperti pelanggaran IMB, alih fungsi lahan itu karena RTRW kita belum direvisi sehingga Perdanya ini sangat urgen untuk di sahkan dan kalau perlu kita pinjam dana ke BPD agar Perda ini dapat diselesaikan.
“Kalau perlu kita melepas aset kita untuk menyelesaikan Perda ini karena ini untuk kepentingan rakyat.” ujarnya.
Pemkab akan meminjam dana ke Bank Sulselbar untuk mencari solusi terkait permasalahan anggaran. Saya sangat setuju agar lahirnya perda ini karena untuk kemajuan dan perkembangan Polman yang akan datang.
Kegiatan ini diselenggarakan di ruang aspirasi DPRD Polman yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin, didampingi Agus Pranoto, Ilham, Fariduddin Wahid, H Suardi, Jasman, Rudi dan Ibrahim. Rapat ini juga diikuti oleh Pj. Bupati Polman Muh Ilham Borahima, Plt Sekda I Nengah Tri Sumadana, Kepala Badan Keuangan Muh Nawir, Kepala Bappeda Andi Himawan Jasin, Kadis Pertanian Andi Afandi, Kadis PUPR Husain Ismail dan peserta lainnya.
Pembahasan RTRW dan RPJPD ini berlangsung alot, sehari sebelumnya pembahasan dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Polman kemudian pembahasan dilanjutkan kembali diruang aspirasi DPRD Polman dan karena masih belum mendapatkan kesepahaman sehingga rencananya Legislatif dan Eksekutif akan melakukan konsultasi ke Kemenkumham Sulbar.
Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin menyampaikan pihaknya sudah melakukan konsultasi terkait hal tersebut ke tenaga ahli dan hasilnya tenaga ahli meminta agar aturan didefinisikan sesuai dengan aturan,”kalau keinginan kita hanya sekedar merubah tanpa betul-betul melihat yang sebenarnya, olehnya itu karena tidak ada yang bisa menjawab hal ini mari kita konsultasi ke yang lebih tinggi jangan dipaksakan dijawab.” tuturnya.
Agus Pranoto menambahkan pertemuan dengan ahli disampaikan jika ingin memaksakan RTRW maka tetap menggunakan LP2B lama sehingga poinnya kami kalau mau dijalankan harus ada rujukannya bukan asumsi karena ini berpotensi melanggar HAM.(bdt)