Hukum

Sadis, Seorang Wanita Terluka Parah Dianiya Pacarnya Menggunakan Palu

×

Sadis, Seorang Wanita Terluka Parah Dianiya Pacarnya Menggunakan Palu

Sebarkan artikel ini
IMG 20240725 WA0002
Polres Polman melakukan olah TKP penganiayaan berat di Manding.

POLEWALI, POJOKRAKYAT — Seorang wanita berinisial NN (25), terpaksa harus mendapatkan penanganan medis akibat penganiayaan berat yang dialaminya, Ia diduga dianiaya oleh pacarnya sendiri berisial KN (24) menggunakan Palu. Kamis 25 Juli 2024.

Informasi yang dihimpun pelaku masih dalam pengejaran Polisi, karena setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung kabur dari tempat kejadian. Beruntung ada salah satu warga disekitar TKP yang menyelamatkan korban setelah mendengar teriakan minta tolong korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,
Pada hari kamis tanggal 27 juli 2024, pukul 06.30 wita, saksi Pr. ASMA, mendengar suara perempuan teriak minta tolong, dan sumber suara berada dekat rumah saksi, kemudian saksi bergegas menuju rumah tersebut, sebelum saksi tiba dirumah tersebut, saksi melihat Kaharuddin berlari keluar dari rumah dan meninggalkan rumah tersebut.

Saksi melihat korban, NN tangannya sudah terikat dan kepalanya sudah berlumuran darah, kemudian saksi membantunya untuk membuka ikatan tali tersebut, kemudian segera meminta tolong ke warga sekitar dan kemudian membawa korban ke UGD RSUD polewali.

Personil Polsek Polewali bergerak cepat, didukung Unit Identifikasi Reskrim Polres Polman, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana penganiayaan di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, pada Kamis 25 Juli.

Kapolsek Polewali, AKP Frans Geradus, melalui Kanit Reskrim Polsek Polewali, Aiptu Ibrahim, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh KN(24) terhadap pacarnya, NN (25).

Setelah menerima laporan, personil Polsek Polewali bersama Unit Identifikasi Polres Polman segera menuju TKP untuk mengumpulkan barang bukti, termasuk satu palu, dan mencatat keterangan saksi-saksi.

Menurut laporan, Kaharuddin diduga menganiaya Nur Ainun dengan mengikat kedua tangan korban menggunakan tali dan memukul kepalanya dengan palu. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri sementara korban dilarikan warga ke rumah sakit.

Aiptu Ibrahim mengimbau masyarakat dan keluarga terduga pelaku untuk segera melaporkan keberadaan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.(bdt)

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.