Hukum

Dewas RS Hj. Andi Depu Ungkap Pemberhentian Prof Gufran Tidak Sesuai Prosedur

×

Dewas RS Hj. Andi Depu Ungkap Pemberhentian Prof Gufran Tidak Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
1723632198677
Suasana RDP terkait pemberhentian anggota Dewas RS Hj. Andi Depu yang diduga cacat prosedur.

POLEWALI, POJOKRAKYAT.ID — Ketua Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hj. Andi Depu Polewali Muh Nawir ungkap pemberhentian Prof Gufran sebagai anggota Dewas tidak sesuai prosedur. Selasa 13 Agustus.

Ketua Dewas RS Hj. Andi Depu Polewali Muh Nawir mengungkapkan selama beberapa bulan bertugas di RS Hj. Andi Depu kami selaku Dewas sudah beberapa kali melakukan pertemuan membahas terkait kebijakan RS kedepannya karena salah satu tugas Dewas bukan untuk memeriksa rumah sakit tetapi tugasnya Dewas membantu rumah sakit merumuskan arah kebijakan kedepan.

“Tugas Dewas itu bertugas menjembatani Direktur dan Bupati selaku pemilik RS, kami selaku Dewas tidak boleh masuk di pengelolaan RS,” jelas Ketua Dewas RS Hj Andi Depu Polewali Muh Nawir yang juga menjabat sebagai Kepala BKAD Polman.

Lanjutnya, Prof Gufran sendiri sudah melakukan perjalanan pribadi menjajaki kerjasama dengan salah satu Perguruan Tinggi di Malaysia dan sudah terbangun komunikasinya karena kita berkeinginan bagaimana RS ini bisa jadi RS Internasional.

Juga sudah melakukan komunikasi dengan RS Siloam untuk menjajaki kerjasama, sehingga alasan kalau beliau tidak bekerja itu tidak berdasar.

“Jelang lebaran kemarin di Tanggal 13 Juni kami di Undang oleh Pak PJ Bupati di lantai tiga Kantor Bupati bersama Dirut menanyakan kinerja RS dan kami sudah sampaikan kegiatan yang dilakukan, nah ternyata saat itu beliau juga memerintahkan Prof Gufran lakukan rapat Dewas untuk kemudian hasilnya dilaporkan tapi ternyata di tanggal 12 Juni ternyata sudah ada Disposisi beliau untuk mengganti,” jelas Muh Nawir.

Keputusan yang diambil oleh Pj Bupati terkait pemberhentian Prof Gufran sebagai Dewas RS ini tidak sesuai dengan aturan, Nawir mengungkapkan, pergantian yang dilakukan tidak ada usulan dari RS yang mestinya ada usulan sebagai dasar dan beliau tidak pernah dipanggil bagaimana kinerjanya.

“Sangat layak seorang profesor melakukan keberatan karena ini dilakukan secara sepihak dan hal ini sudah dilaporkan ke Ombudsman Sulbar.” terang Muh Nawir.

Muh Nawir menambahkan, justru sekarang Dewas tidak aktif lagi melakukan tugas sebagai Dewas karena teman Dewas yang satu ini dia sendiri yang datang ke RS padahal di Dewas itu Kolektif kolegial harusnya disampaikan ke kita dahulu ketika akan ke RS.

Ia juga menyampaikan, seorang Dewas tidak boleh menyoroti RS karena Dewas adalah bagian dari RS itu sendiri.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Setda Polman Muh Sukri menyampaikan, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai disposisi pimpinan dalam hal ini Pj Bupati

“Kami sudah menerima surat dari Ombudsman terkait hal ini, dan SK ini muncul karena berdasarkan SK PJ Bupati pada tanggal 12 Juni.” terang Muh Sukri.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemberhentian salah satu Dewas RS Hj Andi Depu yang diduga cacat administrasi tersebut di pimpin oleh Anggota Komisi IV Rusnaedi dan di hadiri oleh Asisten I Agusniah, Kepala BKAD Polman Muh Nawir, Dirut RSUD Hj Andi Depu, dan Pengurus Linkar Polman.

Dirut RS Hj Andi Depu Polman dr Anita mengatakan, yang diganti adalah Prof Gufran dan yang gantikan adalah Givan. Ia menyampaikan sudah pernah komunikasi dengan Givan dan menjelaskan bahwa fungsi Dewas adalah monitoring melakukan pengawasan kedepan bukan fungsi auditor.

“Anggota Dewas itu sebenarnya tidak berdiri sendiri harusnya sinergi dengan timnya bukan jalan masing-masing,” jelas dr Anita.

Lanjutnya, untuk audit sudah ada dari BPK setiap tahun dan juga ada audit kinerja setiap tahun dan hasilnya sampai ke pemilik RS dan DPRD.(bdt)