POLEWALI, POJOKRAKYAT.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar batasi pendukung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Polman yang akan melakukan pendaftaran di kantor KPU Polman. Senin 26 Agustus.
Komisioner KPU Polman Rudianto menyampaikan, Bakal calon Bupati dan wakilnya wajib hadir melakukan pendaftaran dan yang boleh hadir mengiringi hanya 60 orang.
“Yang boleh masuk di ruang penerimaan dari 60 orang itu hanya 17 orang sudah termasuk pasangan calon yang akan mendaftar,” jelas Komisioner KPU Polman Rudianto saat dikonfirmasi di kantor KPU Senin 26 Agustus.
Lanjutnya, 17 orang yang masuk ke ruang penerimaan pendaftaran yakni Ketua, Sekertaris, petugas admin silon dan LO Paslon.
Ia menegaskan yang wajib hadir adalah Paslon, Ketua dan Sekertaris Parpol pengusung Paslon tersebut. Ia juga menyampaikan pendaftaran dihari pertama dibuka pada Selasa dan Rabu pukul 08.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA kemudian di hari Kamis tanggal 29 dibuka pukul 08.00 WITA sampai pukul 23.59 WITA.(bdt)