Hukum

DPC PKB Polman Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Partai

×

DPC PKB Polman Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Partai

Sebarkan artikel ini
1723079917211
Jajaran DPC PKB Polman yang dipimpin Sekertaris PKB Polman Sahabuddin saat melapor ke Polres Polman dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polman AKP M Reza Pranata.

POLEWALI, POJOKRAKYAT — Datangi Polres Polman, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Polewali Mandar ikut laporkan dugaan pencemaran nama baik PKB yang dilakukan oleh mantan sekjen PKB LE.

Jajaran DPC PKB Polman ini diterima secara langsung oleh Kasatreskrim Polres Polman AKP M Resa Pranata di ruang kerjanya. Rabu 07 Agustus.

Sekertaris DPC PKB Polman Sahabuddin menyampaikan, kedatangan jajaran pengurus PKB Polman didampingi dengan dua pengacaranya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik partai ke Polres Polman.

“Ini adalah perintah DPP untuk melaporkan oknum yang mencemarkan nama partai yang mungkin secara sistematis di partai kami tidak pernah melakukan itu,” jelas Sekertaris DPC PKB Polman Sahabuddin.

PKB tidak mentolerir apabila ada hal-hal yang ingin merusak nama baik partai sehingga DPP menginstruksikan untuk melaporkan oknum tersebut dan kami di DPC PKB Polman menindaklanjuti instruksi tersebut.

Pengacara PKB Polman Baharuddin mengatakan, kami sudah menyampaikan tujuan kami langsung ke Kasatreskrim Polres Polman dan tadi beliau memastikan laporan kami akan di proses hari ini juga.

“terkait laporan kami terkait percepatan nama baik partai kami masukkan pasal 310 serta pasal 27 Undang-undang IT yang kami laporkan.” terang Baharuddin.

Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhappris menyampaikan, untuk menindaklanjuti laporan kami akan berkoordinasi dengan pimpinan atas yakni Polda.

“PKB ini juga melapor di setiap Kabupaten dan di Polda se Indonesia untuk itu kami akan berkoordinasi dengan pimpinan seperti apa tindaklanjutnya apakah akan ditangani Polda atau di Polres.” jelas Iptu Muhappris.(bdt)

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.