Hukum

Kejari Polman Ajak PPK dan PPTK Kenali Hukum Untuk Jauhkan Hukuman

×

Kejari Polman Ajak PPK dan PPTK Kenali Hukum Untuk Jauhkan Hukuman

Sebarkan artikel ini
IMG 20240820 104448 840 scaled
Pj. Bupati Polman Muh Ilham Borahima saat memberikan arahan kepada para peserta yang didampingi oleh Sekda Polman I Nengah Tri Sumadana dan Kajari Polman Jendra Firdaus. Selasa 20 Agustus 2024.

POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Berikan Penyuluhan hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Jendra Firdaus ajak para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar kenali hukum untuk menjauhkan hukuman.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Polewali usai menggelar penyuluhan hukum bagi para PPK dan PPTK di ruang Pola Kantor Bupati Polman yang dihadiri oleh Pj. Bupati Polman Muh Ilham Borahima, Plt Sekda Polman I Nengah Tri Sumadana, Para Kepala OPD, Camat, PPK dan PPTK se Kabupaten Polman. Selasa 20 Agustus.

Kajari Polman Jendra Firdaus menyampaikan, jargon kenali hukum untuk menjauhkan hukuman adalah jargon Kasi Intel Kejari Polman Farid. Dalam kesempatan tersebut ia berharap PPK dan PPTK khususnya yang tidak punya kompetensi harus lebih banyak membaca peraturan terkait barang dan jasa karena setiap tahun regulasinya berubah karena selalu disempurnakan.

“Jangan sampai ada kesengajaan untuk menyimpang dari ketentuan itu, katakanlah misalnya mereka salah prosedur saja tapi negara tidak rugi tidak masalah tapi disitu sudah terjadi kesalahan administrasi,” jelas Kejari Polman Jendra Firdaus saat dikonfirmasi di ruang pola kantor Bupati.

Lanjutnya, kecuali dari awal memang mereka berencana mensiasati ketentuan barang dan jasa maka itu korupsi contohnya HPS tidak disusun sesuai aturan main atau kongkalikong dengan penyedia itu modus yang sering terjadi.

Lebih jauh dijelaskan Jendra, penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan Subseksi Penerangan hukum Intelijen dalam rangka penerangan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Ia juga menyampaikan, Kejaksaan akan melalukan pendampingan terhadap kegiatan yang dimohonkan oleh pengadaan barang dan jasa akan di telaah dahulu apakah dapat didampingi atau tidak.

“Untuk pendampingan ini tidak berdasarkan nilai tapi melihat potensi masalah hukum disitu contohnya karena ada sengketa lahan itu perlu pendampingan.”jelas Jendra Firdaus.

Sementara itu, PJ Bupati Polman Muh Ilham Borahima mengapresiasi program penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kejari Polman yang memberikan pencerahan hukum khususnya kepada pelaksana kegiatan proyek agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan.

“Banyak hal tehnis terkait pengadaan barang dan jasa ini yang hampir pada umumnya belum paham persis aturan-aturan terkait pengadaan barang dan jasa,” jelas Muh Ilham Borahima.

Ia juga menyampaikan bahwa ia meminta ke Kejari untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para Kepala Desa yang mengelola anggaran dana Desa yang terkait dengan peringatan bapak Kejaksaan Agung difungsikannya APIP.

“Pada umumnya para Kepala Desa kita ini tidak mengerti terkait administrasi pengelolaan keuangan dan proyek sehingga perlu mendapatkan penyuluhan hukum agar mereka berhati-hati dalam mengelola anggaran.” tandas Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima.(bdt)

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.