HukumPolitik

Keabsahan Dokumen Syarat Pencalonan Dua Bakal Calon Wakil Bupati Polman Dipertanyakan

×

Keabsahan Dokumen Syarat Pencalonan Dua Bakal Calon Wakil Bupati Polman Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20240920 094509
Ketua LKPA RI Zubair.

POLMAN, POJOK RAKYAT — Lembaga Kajian Pengawasan Anggaran (LKPA) Zubair pertanyakan keabsahan berkas pencalonan Iskandar Muda Baharuddin Lopa dan Andi Nursami Masdar sebagi calon Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar periode 2024 – 2029. Jum’at 20 September.

Ketua LKPA Zubair mengungkapkan, Untuk sanggahan kepada calon Wakil Bupati Polman Andi Nursami Masdar terkait dengan harta kekayaan dan piutang yang dipersyaratkan oleh KPU harus jujur dan transparan dalam melaporkan harta kekayaan dan menyampaikan apabila ada hutang.

“Kami sebagai masyarakat Polman menemukan bahwa Andi Nursami memiliki hutang yang menyebabkan kerugian negara, kemudian ada harta kekayaan yang diduga kuat tidak dimasukkan,” ungkap Ketua LKPA Zubair.

Kemudian terkait dengan SK pemberhentian, KPU Polman pernah keceplosan bahwa masih ada calon yang belum memenuhi syarat administrasi sampai batas waktu perbaikan persyaratan pencalonan.

“Ini tidak pernah di publish oleh KPU makanya kami menduga dua calon ini Iskandar Muda Baharuddin Lopa dan Andi Nursami Masdar, keduanya tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil Bupati karena tidak ada SK pemberhentian dari Pemerintah pusat terkait status keanggotaan DPD pak Iskandar Muda dan Status ASN Andi Nursami Masdar,” tegas Zubair.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Polman Rudianto menjelaskan, bahwa KPU memberikan kesempatan kepada calon untuk memberikan klarifikasi atas sanggahan yang masuk dan KPU akan melihat apakah KPU perlu melakukan klarifikasi ke Instansi yang berkaitan atau tidak.

“Sekarang akan menyampaikan ke calon atas tanggapan yang masuk,” jelas Rudianto saat dikonfirmasi via telpon Kamis 19 September.

Lanjutnya, hasil klarifikasi akan menjadi penentu saat KPU mengumumkan penetapan calon di tanggal 22 September nanti.

Kemudian terkait persoalan laporan Kekayaan yang menjadi materi sanggahan, Rudianto menyampaikan untuk secara detail harta kekayaan seseorang tidak untuk di publikasi dan KPU hanya akan melakukan klarifikasi saja.

Lebih jauh dijelaskan Rudi bahwa Paslon di persyaratkan menyampaikan surat keterangan bahwa tidak sedang menanggung hutang baik perseorangan maupun secara kelembagaan yang merugikan keuangan negara. Surat keterangan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.(bdt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot 20251020 182812 Gallery
Hukum

POJOKRAKYAT – Misteri penembakan sadis yang menewaskan Husain alias Chaink, warga Pambusuang, akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Polewali Mandar berhasil mengungkap pelaku dan menetapkan tiga tersangka, termasuk sang eksekutor penembakan.