POLMAN, POJOK RAKYAT — Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar terkait penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar berpotensi digugat di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Polman.Kamis 26 September.
Anggota KPU Polman Heri Dahnur Syam menyampaikan, semua hasil keputusan KPU bisa berubah apabila ada bukti yang kuat. Namun terkait dengan sanggahan yang masuk di masa sanggah sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati KPU tidak menemukan adanya pelanggaran.
KPU telah melakukan verifikasi terhadap calon menindaklanjuti sanggahan yang disampaikan oleh masyarakat.
“Masih ada ruang untuk melakukan gugatan tapi prosesnya di Bawaslu, keputusan KPU maupun hasil itu bisa berubah tapi berbicara hasil itu diputuskan di MK, jadi semua keputusan KPU bisa digugat,” jelas Heri Dahnur Syam.
Semua keputusan KPU diluar hasil itu di selesaikan ditingkat Bawaslu sementara untuk keputusan hasil berproses di Mahkamah Konstitusi.tambahnya. (bdt)