POLMAN, POJOKRAKYAT — Desak evaluasi, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polewali Mandar pertanyakan penunjukan Tanawali sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Sulaiman Mekka sebagai Plt. Kepala Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Polman di evaluasi Rabu 04 September.
Ketua HMI Polman Muh Ridwan menyampaikan penunjukan yang telah diakomodir oleh Pj Bupati dengan sendirinya mengkonfirmasi bahwa sumber daya Aparatur sipil Negara (ASN) di Polman itu sedikit yang menurutnya penghinaan terhadap ASN di Polman.
“Harusnya PJ Bupati hadir untuk memberikan kesempatan kepada orang-orang yang mempuni yang punya kapasitas dan masih ada yang lebih tinggi kepangkatan dan pengalamannya, jangan karena ada tendensi lain sehingga ini kemudian didorong,” jelas Ketua HMI Polman Muh Ridwan.
Lanjutnya, seorang pejabat yang memegang dua jabatan yakni menjadi Camat dan juga menjabat Kadis PMD itu tidak akan efektif karena tugasnya akan terganggu.
Ridwan menyampaikan kriteria kualifikasi sesuai dengan bidang tugas yang akan dilaksanakan dan memiliki jenjang jabatan setara atau satu tingkat lebih rendah dari jenjang jabatan yang akan ditugaskan.
“Apa kriteria penunjukan Plt PMD dan BPBD yang perlu dilihat secara objektif,nah penunjukan ini terkesan ada kedekatan.” tandas Muh Ridwan.
Kepala BKPP Polman Mukim menjelaskan Plt hanya bersifat penugasan yang tidak meninggalkan tugasnya sebelumnya dan Plt atau Plh ada kriterianya yakni memiliki kompetensi dan tidak ada tunjangan jabatan dan tetap ada pertimbangan dari pimpinan dan yang terpenting tidak melanggar.
“sepanjang regulasi tidak dilanggar tidak menjadi masalah, SDM mempuni tetapi untuk pengisian jabatan itu butuh waktu paling singkat dua tiga bulan karena ada proses di BKN.” jelas Kepala BKPP Polman Mukim.
Plt itu sifatnya sementara yang bisa di evaluasi jangankan tiga bulan satu bulan saja sudah bisa di evaluasi dan dari sisi pengangaran tidak ada beban karena tidak mendapat tunjangan jabatan.
Ditempat yang sama, Pejabat Sekda Polman I Nengah Tri Sumadana mengatakan, aspirasi yang difasilitasi oleh DPRD Polman kami dari Pemkab sudah menyampaikan regulasi yang menjadi dasar kebijakan Pj Bupati Polman yang secara regulasi tidak ada yang dilanggar.
“Pj Bupati selaku pembina kepegawaian telah memberikan pertimbangan yang menjadi hak prerogatif beliau selaku Pj Bupati,” jelas Plt Sekda Polman I Nengah Tri Sumadana.
Sementara terkait permintaan anggota Dewan dan HMI untuk evaluasi penunjukan dua pejabat tersebut I Nengah akan menyampaikan dinamika yang berkembang pada forum aspirasi kepada Pj Bupati Polman. Untuk evaluasi beliau yang akan mengambil kebijakan.
“Di surat edaran BKN nomor 1 tahun 2021 Plt atau Plh bisa ditunjuk oleh Pejabat satu tingkat dibawah jabatan tersebut dan secara kompetensi yang bersangkutan memadai untuk menjalankan tugas sebagai Plt.” terangnya.
Sepaham dengan HMI Polman, Anggota Fraksi Golkar Agus Pranoto menilai para pejabat yang hadir yakni Kepala BKPP Polman Mukim, Asisten I Agusniah, Sekda Polman I Nengah dan lainnya hanya mengamankan kebijakan.
“Keputusan ini benar tapi tidak tepat, masih ada yang lebih baik, kalau penilaian masalah pintar, masih lebih pintar mana camat atau sekertaris yang ada disana yang setiap hari di PMD.” tegas Ketua Fraksi Golkar Agus Pranoto.
RDP terkait penunjukan Tanawali sebagai Kepala Dinas PMD dan Sulaiman Mekka sebagai Kepala BPBD Polman ini dipimpin oleh Ketua DPRD Polman sementara Muh Yusuf Tato didampingi ketua-ketua fraksi DPRD Polman.(bdt)