Hukum

Aktivis Endus Dugaan Korupsi Belanja Makan Minum Rapat di Mateng

×

Aktivis Endus Dugaan Korupsi Belanja Makan Minum Rapat di Mateng

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20240917 132900
Karikatur. Net

MAMUJU TENGAH, POJOK RAKYAT — Aktivis Anti Korupsi Endus dugaan korupsi kegiatan belanja makan minum, jamuan tamu pada Bagian Umum Sekertariat Daerah Mamuju Tengah dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju Tengah tahun anggaran 2023 tuai sorotan. Jum’at 18 Oktober 2024.

Aktivis anti Korupsi Andi Irfan menyampaikan, Aparat Penegak Hukum (APH) harus proaktif menindaklanjuti dugaan korupsi belanja makan minum baik yang dianggarkan di Bagian Umum Setda Mateng maupun kegiatan belanja makan minum serta jamuan tamu di Sekertariat DPRD Mateng.

Andi Irfan mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan pemeriksaan kegiatan di Mateng untuk tahun anggaran dan disana ditemukan banyak kelebihan bayar serta potensi korupsi lainnya termasuk kegiatan belanja makan minum.

“BPK menemukan Pertanggungjawaban belanja makan dan minuman rapat, jamuan tamu tidak sesuai ketentuan pada Bagian Umum Setda Mateng dan Sekertariat Daerah DPRD senilai Rp. 1,6 Miliar,” ungkap Andi Irfan

Sekertariat DPRD Mateng dan Bagian Umum Setda Mateng melakukan belanja makan minum di lima penyedia yang menjadi tempat belanja. diketahui salah satu nota pembelian yang terlampir dalam dokumen pertanggungjawaban bukan tulisan pemilik dan stempel pada nota pembelian berbeda dari stempel yang digunakan oleh kios.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Mateng Irmansyah membantah adanya temuan belanja makan minum tetapi yang ada menurutnya adalah temuan pajak, “temuan di LHP terkait dengan masalah pajak dan kalau temuan makan minum sudah selesai hanya memang temuan di DPRD memang ada SPJ belum lengkap yang saat ini sedang ditindaklanjuti Inspektorat,” jelasnya.

Karena telah melewati batas waktu pengembalian, Ia mengatakan temuan di DPRD tersebut sedang disiapkan untuk di Proses melalui MPTGR.

Ia juga menyampaikan,pengembalian dari Bagian Umum sudah selesai semua tinggal persoalan pajak saja. Untuk di DPRD setahu saya itu temuannya itu terkait dengan reses masing-masing anggota DPRD yang belum di SPJ yang oleh BPK diminta dikembalikan. (bdt)

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.