Hukum

DPRD Tolak Rencana Pembangunan Pengolahan Sampah di Lahan BPP Polewali

×

DPRD Tolak Rencana Pembangunan Pengolahan Sampah di Lahan BPP Polewali

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20241106 070257
Rapat Dengar Pendapat terkait rencana pembangunan TPST di area Kantor BPP Polewali.

POLMAN, POJOK RAKYAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar tolak rencana pembangunan pengolahan sampah di lahan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Polewali. Senin 14 Oktober.

Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin menyampaikan, Koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polman tidak benar karena semestinya pengolahan sampah tidak dilakukan ditengah perkotaan.

“Lahan yang direncakan ini lahan pertanian tempat pengembangan bibit, tempat petani belajar pengembang tanaman padi yang baik,”jelas calon Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin.

Kemudian, saat pembahasan dengan kami di DPRD mereka tidak pernah membahas lokasi ditempatkan di tempat yang direncanakan saat ini, belum lagi dampak lingkungan ada perkantoran didekatnya yakni Polres Polman dan layanan kesehatan dan sekolah.

“Kami di DPRD menolak rencana ini dan kami DPRD sudah mengeluarkan surat untuk melakukan RDP terkait rencana pembangunan tersebut,” tandas Amiruddin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dilokasi yang direncanakan yakni di depan Kantor BPP Polewali sudah ada material yang akan digunakan untuk membangun fasilitas persampahan tersebut.

Sementara itu,Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Polewali Mandar, I Nengah, mengungkapkan bahwa proses pengajuan pemanfaatan lahan tersebut sudah berlangsung sejak Februari lalu. Namun, pada saat itu keputusan belum mencapai final.

Menurut I Nengah, penanganan sampah di Polewali Mandar saat ini menghadapi tantangan serius, terutama dalam mengimbangi pertumbuhan sampah yang semakin pesat. Sampai saat ini, belum ada solusi yang dapat dengan optimisme menangani permasalahan sampah secara menyeluruh.

“Kita perlu langkah cepat, namun prosesnya memang panjang. Rekomendasi pemanfaatan lahan ini adalah jalan terakhir setelah kami menerima penolakan dari berbagai pihak terkait lokasi alternatif,” ujarnya.

I Nengah juga menjelaskan bahwa ia secara langsung mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polman dalam survei ke beberapa lokasi lain, termasuk Amola dan Laliko, yang merupakan aset Pemda. Namun, hingga saat ini, kedua lokasi tersebut dinilai belum memadai untuk dijadikan tempat pengelolaan sampah yang layak.

“Kami sudah mencoba mencari alternatif, tetapi lahan yang ada tidak cukup untuk menampung volume sampah yang terus meningkat,” tambahnya.(bdt)

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.