MAKASSAR, POJOK RAKYAT — Habiskan Rp. 8,6 Miliar, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DPTHBun) Provinsi Sulawesi Selatan gandeng perusahaan yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diduga belum terdaftar di Kementerian Pertanian. Sabtu 26 Oktober 2024.
Aktivis anti korupsi Andi Irfan mengungkapkan setiap Perusahaan yang memiliki produk baik itu produk untuk pertanian wajib memiliki SNI, “dengan adanya label SNI dalam produk pupuk dapat memberikan jaminan bahwa pupuk tersebut telah memenuhi syarat mutu pupuk yang telah dirumuskan oleh para ahli,” ujarnya.
Data dan informasi yang di himpun DPTHBun Sulsel bekerjasama dengan perusahaan pupuk padat PT. Maraja dengan anggaran Rp. 8,6 miliar untuk paket kegiatan pengadaan pupuk tahun anggaran 2023 yang menyasar masyarakat Kelompok Tani (KT) di sejumlah daerah yakni di Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Toraja Utara, Jeneponto dan Bulukumba.
PT. Bio Maraja Nusantara diketahui belum memiliki SNI berdasarkan informasi terkait PT. BIO Maraja Nusantara di e katalog yang dicek beberapa waktu lalu.
Kualitas pupuk yang telah dibagikan oleh DPTHBun Sulsel dibeberapa Kabupaten tersebut diatas diragukan, pasalnya salah satu daerah yang sebelumnya pernah menggunakan pupuk PT. Bio Maraja Nusantara mengungkapkan bahwa kualitasnya buruk sehingga di daerah Gowa pupuk milik PT. Bio Maraja Nusantara ditolak oleh masyarakat Gowa.
“Pupuk milik Maraja itu sudah tidak di pakai di Gowa, sudah berapakali masuk tapi selalu ditolak oleh masyarakat,” ujar salah satu penyuluh yang dijumpai di Kabupaten Gowa.
Sementara itu, pihak PT. Bio Maraja Nusantara yang coba dikonfirmasi terkait pupuk padat PT. Bio Maraja Nusantara yang telah diedarkan di beberapa Kabupaten sesuai permintaan DPTHBun Sulsel, pihak PT. Bio Maraja Nusantara tidak memberikan tanggapan.
Demikian juga PPK Pengadaan pupuk Mario Mega yang merupakan Kepala Bidang Prasarana (PSP) DPTHBun Sulsel tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Kemudian,Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel pada Pengadaan Belanja Barang Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Tidak Sesuai Ketentuan.
“LRA Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2023 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.413.261.908.689.00 dengan realisasi sebesar Rp2.136.800.929.402,80 atau 93,08% dari anggaran. Salah satu komponen Belanja Barang tersebut adalah penggunaan belanja tersebut adalah Belanja Barang Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat berupa pupuk dan Belanja Bahan-Bahan/Bibit berupa tanaman pada DTHBUN dengan anggaran sebesar Rp408.209.698.171,00 dan realisasi belanja sebesar Rp364.939.167.727.00 atau 89,40%.” Sumber LHP BPK. (bdt)