POLMAN, POJOK RAKYAT – Kepala Desa Sugihwaras, Warsito, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana percobaan selama dua bulan serta denda sebesar satu juta rupiah.
Kuasa hukum Warsito mengungkapkan bahwa mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Vonis tersebut dibacakan pada Kamis, 14 November.
Vonis dua bulan pidana percobaan ini disambut dengan tangis haru oleh puluhan warga Desa Sugihwaras yang hadir memberikan dukungan kepada kepala desa mereka. Sidang putusan pidana Pemilu ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Polman, Jusdi Purmawan, yang didampingi oleh dua hakim anggota lainnya.
Kuasa hukum Warsito, Amin Sanggah, menyampaikan, “Kami dari tim penasihat hukum terdakwa sudah mendengarkan dan mencermati putusan hakim. Karena menurut aturan, persidangan ini berjalan dengan prosedur cepat, maka kami hanya diberi waktu tiga hari untuk menanggapi isi putusan,”
Dalam persidangan telah terungkap fakta-fakta, dan kami telah melakukan pembelaan. Adapun putusan hari ini, yang menjatuhkan hukuman bersyarat selama dua bulan, kami hargai. Namun, bersama dengan terdakwa, kami memiliki hak untuk mengambil upaya hukum lain.tambah Amin.
Dia juga menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang.(bdt)