POLMAN, POJOK RAKYAT — Penuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu Kepala Desa Sugihwaras Kecamatan Wonomulyo, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar Fahri Fadly akui tidak mengantongi izin saat menghadiri kegiatan yang menjadikan Kades Sugihwaras tersangka. Senin 11 November 2024.
Hal tersebut diakui oleh Fahri Fadly saat menjawab pertanyaan yang di tanyakan oleh Hakim Ketua Jusdi Purmawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junda Akbar dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Junda Akbar yang bertindak sebagai JPU mempertanyakan beberapa hal kepada Fahri Fadly yang ikut hadir dalam kegiatan jalan santai yang didanai oleh Kades Sugihwaras tersebut.
Fahri mengatakan, kehadirannya dalam kegiatan jalan santai tersebut bukan sebagai anggota Dewan tapi hadir untuk menghargai undangan masyarakat dan tidak pernah berbicara dalam kegiatan tersebut meski diminta oleh MC untuk menyampaikan sepatah kata sambutan.
“Saya hadir untuk memenuhi undangan masyarakat,” ujar Fahri menjawab pertanyaan Hakim Ketua.
Hakim Anggota menanyakan apakah saksi dalam hal ini Fahri kenal dengan panitia yang menelponnya yang memintanya untuk hadir, “apakah mengkroscek lebih dalam saat ditempol oleh panitia, bagaimana seandainya itu prank atau abal-abal apalagi saksi ini dikenal sebagai tokoh kenapa tidak mengkroscek yang menelpon dan tidak menanyakan asal penelpon,” ujar Hakim Anggota.
Fahri mengaku tidak melakukan kroscek terkait undangan tersebut dan hanya menjawab dengan polos saja saat ditelpon oleh panitia jalan santai tersebut.
Fahri juga mengatakan 40 anggota DPRD Polman belum mengetahui aturan kampanye yang melibatkan anggota DPRD pada tanggal dimana jalan santai tersebut dilaksanakan. Ia mengaku baru tahu setelah tanggal 02 Oktober KPU dan Bawaslu hadir di DPRD memberikan penjelasan terkait mekanisme anggota DPRD menghadiri kegiatan kampanye.
JPU Junda Akbar dengan tegas bertanya kepada Fahri Selaku saksi bahwa anggota DPRD yang hadir kampanye harus memiliki izin atau tidak yang kemudian dijawab oleh Fahri harus ada izin.
“Saya ingatkan saksi kalau di Negara kita masih ada yang namanya fiksi hukum,semua orang harus tahu hukum ketika sudah diberlakukan walaupun itu belum di RDP dan sebagainya bahkan semua masyarakat tanpa terkecuali harus tahu dan dianggap tahu hukum tersebut,” jelas Junda Akbar.
Kemudian pada saat naik ke panggung ada spanduk, kemudian saksi melihat spanduk Paslon apakah saksi menegur MC, Kadus dan Kades apakah menegur dan membiarkan, Fahri mengaku tidak menegur panitia.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Kepala Desa Sugihwaras Muh Amin Sangga menyampaikan, menilai saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menguntungkan kliennya.
“Kenapa menguntungkan pihak kami karena pertama kita harus dudukkan apakah ini kegiatan kampanye yang harus mendudukkan ahli apakah kegiatan ini kampanye,” jelas Muh Amin Sangga yang juga merupakan kuasa hukum Paslon ASSAMI.
Menurutnya dalam kampanye wajib menyampaikan visi misi oleh Paslon dan dari semua saksi yang dihadirkan tidak satupun melihat atau mendengar langsung disitu ada penyampaian visi misi pasangan calon.(bdt)