POLMAN, POJOK RAKYAT — Sorot Pengelolaan anggaran alat peraga kampanye (APK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Lembaga Kajian Pengawasan Anggaran (LKPA) ungkap pemasangan dilakukan oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) bukan pihak ketiga.
Ketua LKPA Zubair menyampaikan, fakta yang ditemukan di sejumlah daerah pemasangan APK tidak dipasang oleh pihak ketiga atau rekanan melainkan dipasang oleh PPS.
“pemasangan APK kami disampaikan oleh petugas PPS yang dijumpai disalah satu Kelurahan bahwa mereka yang memasang APK tersebut bukan rekanan,” ungkap Ketua LKPA Zubair Senin 25 November.
Menurutnya, kegiatan pemasangan APK dilakukan oleh pihak ketiga yang berkontrak dengan KPU Polman karena pemasangan tersebut ada anggaran biayanya tersendiri dan bukan tugas PPS atau PPK.
Selain itu, Zubair juga mengungkapkan dibeberapa titik yang dipantau tidak terdapat umbul-umbul Paslon dan juga dari data sebaran APK yang diperoleh dari KPU Polman juga didapati tidak semuanya titik terdapat spanduk.
Informasi yang dihimpun sebelumnya dari Sekertaris KPU Polman Baharuddin menyebutkan setiap Desa dan Kelurahan terdapat spanduk dan umbul-umbul yang dipasang.(bdt)