Hukum

Terungkap, Anggaran Penanganan KLB DBD Ada Yang Digunakan Tidak Sesuai Peruntukannya

×

Terungkap, Anggaran Penanganan KLB DBD Ada Yang Digunakan Tidak Sesuai Peruntukannya

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20241126 073052
Raat Dengar Pendapat terkait realisasi Anggaran KLB DBD dipimpin oleh Ketua Komisi III Sarina.

POLMAN, POJOK RAKYAT — Rapat Dengar Pendapat (RDP) realisasi penggunaan anggaran penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah (DBD) di Desa Ambo Padang Kecamatan Tutar, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar hadirkan Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Polman.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan anggaran KLB DBD di Desa Ambo Padang Kecamatan Tutar di pimpin oleh Ketua Komisi III Sarina didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III Muliadi, Sekertaris Komisi III Ainun Mardiyah Tadjuddin, Anggota Komisi III Bunga Ranna, dan Muhasbi, dan dihadiri oleh Kepala Desa Ambo Padang Basri dan BPBD Polman.

Dalam RDP tersebut terungkap penggunaan anggaran KLB DBD yang tidak sesuai peruntukannya yang diungkap oleh Perwakilan BPBD Polman didepan anggota Komisi III DPRD Polman.

Dalam RDP tersebut Muliadi mempertanyakan realisasi anggaran Rp. 258 juta yang dikelola oleh BPBD Polman untuk penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) dimana dalam kegiatan penanggulangan DBD pihak Desa mengeluarkan anggaran untuk fogging sementara sudah ada anggaran di BPBD.

“Kami melihat dalam penggunaan anggaran ada sisa anggaran yang tidak terpakai karena kondisi Polman yang tengah deisit sehingga semua kegiatan perlu dipastikan realisasinya,” jelas Muliadi.

Anggota Komisi III mempertanyakan kenapa kegiatan fogging mesti dibebankan juga ke Desa padahal sudah ada Dinas Kesehatan juga yang mengeluarkan juga anggaran untuk kegiatan fogging.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Ambo Padang Basri menyampaikan ia juga mengeluarkan dana untuk kegiatan fogging dan makan petugas medis. Dalam RDP tersebut Kades Ambo Padang berharap OPD terkait memberikan penguatan dalam penyusunan anggaran

“Masyarakat yang menjadi petugas Fogging itu diarahkan ke saya bahkan masyarakat menjelaskan bahwa kalau ada kebutuhan ke Pak Desa,”jelas Kepala Desa Ambo Padang Basri.

Ketua Komisi III Sarina juga mengungkapkan, pada saat kunjungan Anggota DPRD ke Posko penanganan DBD makanannya masih ditanggung oleh keluarga pasien masing-masing.

Perwakilan BPBD Polman A. Mandawari menjelaskan, Terkait penganggaran kejadian KLB ini di Tutar adalah kejadian pertamakali sehingga BPBD dengan Dinkes kebingungan dalam penganggaran.

“Kami berkaca pada covid 19 Dinkes menganggarkan soal masalah kesehatan dan kami tindakan dilapangan seperti pengadaan kelambu dan lotion anti nyamuk dan kenapa fogging masuk karena baru disampaikan oleh Desa,” jelas Perwakilan BPBD Polman Andi Mandawari.

Ia juga menyampaikan, Makan minum pasien terhitung 17 Oktober sampai 30 November tetapi karena anggaran minim anggaran sehingga baru cair di tanggal 25 Oktober untuk makan minum.

Andi Mandawari juga mengakui anggaran penanganan KLB DBD di Ambo Padang ada yang digunakan tidak sesuai peruntukannya yakni digunakan untuk perbaikan kendaraan roda enam yang diterjunkan dalam penanganan DBD.

“Anggaran pemeliharaan Rp. 50 juta sudah habis sementara mobil ini harus diterjunkan karena dibutuhkan oleh masyarakat sehingga kami inisiatif menggunakan anggaran tersebut untuk perbaikan kendaraan tersebut,” jelas Andi Mandawari.

Ia juga menyampaikan dari Rp. 258 juta terdapat pengembalian dana ke Kasda Rp. 25, yang dikembalikan adalah kegiatan yang tidak terealisasi yakni makan minum posko dan pengembalian anggaran belanja BBM.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Polman Sarina menyampaikan terkait pembiayaan di Dinkes ia masih menunggu petunjuk pimpinan dan khusus untuk anggaran di BPBD ini untuk kegiatan operasional tidak termasuk obat-obatan dan tenaga medis.(bdt)

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.