Hukum

Aktivis Anti-Korupsi Sulbar Dorong Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Mamasa

×

Aktivis Anti-Korupsi Sulbar Dorong Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Mamasa

Sebarkan artikel ini
IMG 20241218 WA0000
Aktivis anti korupsi Andi Irfan

MAMASA, POJOK RAKYAT – Aktivis anti-korupsi Sulawesi Barat (Sulbar) menanggapi dengan tegas adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pemerintah daerah Kabupaten Mamasa, khususnya Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD). Rabu 18 Desember.

Dugaan ini mencuat setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya pemotongan anggaran secara signifikan, yakni 50% dan 7% pada berbagai bidang, yang diduga terkait dengan kebijakan pengelolaan dana ATK, bahan cetak, anggaran makan minum, dan perjalanan dinas.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah dugaan pelanggaran lainnya, termasuk penggeseran anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan klaim BPJS sejak 2022 hingga 2024. Tidak hanya itu, pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang seharusnya digunakan untuk membantu pemulihan perekonomian masyarakat, malah digunakan untuk perjalanan dinas, membayar utang, dan keperluan lainnya yang jauh dari tujuan semula.

Aktivis tersebut mengungkapkan bahwa ini hanya sebagian kecil dari sejumlah dugaan pelanggaran yang lebih besar. Dengan bukti-bukti yang ada, mereka berharap Kejaksaan dan Kepolisian segera mengambil tindakan tegas dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum yang terlibat. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Irfan.

Sebagai langkah lanjutan, aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam gerakan anti-korupsi berencana menggelar aksi demonstrasi pada Jum’at mendatang di Kejaksaan Tinggi Sulbar dan Polda Sulbar. Dalam aksi tersebut, mereka akan membagi penanganan kasus; Polda akan menangani isu terkait Dana PEN, sementara Kejati akan fokus pada dugaan pelanggaran lainnya. Semua bukti terkait, termasuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), APBD, LHP BPK, serta rekening koran tahun 2022-2023, akan diserahkan sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas.(bdt)

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.