JAKARTA, POJOK RAKYAT — 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi padaKamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena didugamenjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC).
Informasimengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanyakegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidaklazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensifselama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasipelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan danPenindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebutmenyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK. Sebanyak 10orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dualainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengantujuan berwisata.
Diketahui tarif para Warga Negara Asing tersebut sebesarRp. 5.600.000 per orang.12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 ataspenyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan.
Mereka diancam pidana penjara palinglama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (limaratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat JenderalImigrasi.
“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkapapakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi.(*)