POLMAN, POJOK RAKYAT — Peringati Hari Jadi Kabupaten Polewali Mandar yang ke 65 Tahun, Pemerintah Kelurahan Sulewatang Kecamatan Polewali bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bagikan sertifikat gratis kepada 150 orang warga Sulewatang.
Penyerahan Sertifikat Program Strategis Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar tahun anggaran 2024 dilaksanakan di halaman mesjid Babussalam Lingkungan Tirondo Kelurahan Sulewatang yang dihadiri oleh Kepala BPN Polman Kartini, Lurah Sulewatang Muh Rizal Ramadhan, Babinsa dan Babinkantibmas Kelurahan Sulewatang. Jum’at 27/12/2024.
Lurah Sulewatang Muh Rizal Ramadhan menyampaikan, terdapat 150 sertifikat yang diserahkan oleh BPN tetapi yang menerima hari ini 145 orang karena lima orang lainnya akan mengikuti penyerahan sertifikat yang akan diserahkan langsung oleh Pemerintah Daerah di Desa Indumakkombong.
“kami selaku pemerintah mewakili masyarakat sangat bersyukur dengan adanya program PTSL sehingga masyarakat dapat mendapatkan sertifikat secara gratis dan mudah,” jelas Lurah Sulewatang Muh Rizal Ramadhan saat ditemui di lokasi pembagian sertifikat.
Lanjutnya, ia berharap program ini dapat berlanjut ditahun berikutnya karena masih banyak warga yang menginhinkan sertifikat gratis.
Lurah Sulewatang juga menyampaikan, pendaftaran PTSL ini dimulai pada bulan Januari atau awal tahun ini dan sertifikat yang terbit ini terdiri dari dua model yakni analog atau sertifikat model lama dan sertifikat elektronik atau model baru.
Ditempat yang sama, Kepala BPN Polman Kartini menyampaikan kontribusi BPN dalam rangka HUT Polman ke 65 tahun ini yakni dengan membagikan sertifikat di Kelurahan Sulewatang sebanyak 150 bidang yang memang menjadi target PSN di Polman.
“kami juga telah menyerahkan sertifikat lintas sektor di Desa Tonyaman sebanyak 16 dan puncaknya nanti kami akan menyerahkan 537 bidang sertifikat yang akan di serahkan di Desa Indumakkombong pada tanggal 30 Desember,” jelas Kepala BPN Polman Kartini.
Lanjut Kartini, tahun ini sertifilat yang diterbitkan sebanyak 1007 sertifikat yang terdiri dari enam desa yakni Kelurahan Sulewatang, Desa Tonyaman, Indumakkombong, Sepakbatu, Batulaya, Karama dan Tinambung.
Lebih jauh dijelaskan, persyaratan untuk mendapatkan sertifikat ini yakni telah dipantau menggunakan drone dan potensi sertifikat yang masih kurang di daerah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut ia juga menjelaskan perbedaan sertifikat analog dengan elektronik dimana analog bisa saja hilang sementara yang digital sudah bisa dibuka diakun pemilik sehingga tidak akan pernah hilang ataupun terbakar. (bdt)