POLMAN, POJOK RAKYAT — Didampingi oleh dua pengacaranya Syamsul Bahri Bada dan Surahman, Kepala Sub Bagian Umum Usman dan Sahid laporkan eks Bendahara Bagian Umum Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Polewali Mandar berinisial N ke Polres Polewali Mandar atas dugaan pencemaran nama baik. Senin 23 Desember.
Kuasa hukum keduanya Syamsul Bahri Bada ia menyampaikan kehadirannya di Polres untuk mendampingi kliennya melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudari N. Syamsul mengaku sudah bertemu dengan penyidik dan menyampaikan laporannya secara resmi agar dapat diproses secara hukum.
“Yang kami laporkan adalah pencemaran nama baik yang diduga diarahkan kepada klien kami yang kami coba teliti apakah benar dilakukan oleh klien kadi mi akan dibuktikan melalui proses hukum,” jelas Syamsul Bahri usai melapor ke Unit Resum Polres Polman.M
Lanjutnya, pihaknya juga akan melaporkan dugaan penggelapan yang juga dilakukan oleh N.
Lebih jauh, Syamsul Bahri menyampaikan laporan ini dilakukan terkait dengan postingan di media sosial tanggal 10 Desember yang menyudutkan klien kami sehingga hari ini dilakukan pelaporan.
Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Saudari N di media sosial tersebut tidak benar adanya dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ia berharap proses hukum laporan tersebut dapat berjalan dengan baik dan bisa menemukan fakta materil yang kemudian bisa terungkap ke Publik bahwa apa yang disampaikan oleh saudari N itu tidak benar.
Terpisah, Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhappris membenarkan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah di tangani oleh Polres Polman.
“Kasatreskrim sudah mendisposisi laporan tersebut dan ditangani oleh Unit Tipiter Polres Polman.” ujar Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhappris.(bdt)