Hukum

Muh Ilham Borahima Klaim Berhasil Atasi Persoalan Defisit Anggaran di Polman

×

Muh Ilham Borahima Klaim Berhasil Atasi Persoalan Defisit Anggaran di Polman

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20241217 090530
PJ Bupati Polman Muh Ilham Borahima didampingi PJ Sekda Polman I Nengah Tri Sumadana,Kepala BKAD Polman Munawir dan Kasatpol PP Polman Arifin saat menerima aksi mahasiswa PMII Polman di lobi kantor Bupati Polman. Senin 16 Desember 2024.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Di demo Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Polewali Mandar, Pejabat Bupati Polewali Mandar klaim telah mengatasi persoalan hutang Rp. 104 Miliar yang menyebabkan Kabupaten Polman mengalami defisit anggaran ditahun 2024. Senin 16 Desember 2024.

Dihadapan puluhan Mahasiswa, Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima mengungkapkan bahwa, defisit anggaran Rp. 104 miliar adalah hutang yang ditinggalkan oleh pemerintah sebelumnya Andi Ibrahim Masdar yang kemudian secara bertahap di saat ia menjabat bisa dituntaskan sehingga saat ini hutang yang tersisa tinggal Rp. 9 miliar saja dari sebelumnya Rp. 104 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Hutang yang ada ini hutang pemerintah sebelumnya yang pelan-pelan kita selesaikan, dari Rp. 104 miliar hutang tersebut saat ini sisa Rp. 9 miliar lagi yang belum tuntas yakni hutang ke pihak rekanan, yang ini merupakan prestasi yang bisa diselesaikan,” jelas Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima saat menerima Mahasiswa di Lobi Kantor Bupati Polman. Senin 16 Desember.

Lanjutnya, masukan mahasiswa sangat penting bagi saya tujuannya untuk kebaikan daerah ini juga.

Ilham Borahima juga menanggapi adanya mantan Bendahara Bagian Umum yang speak up di media sosial perihal hutang Pemkab Polman. Ia meminta agar hal tersebut di laporkan ke aparat penegak hukum.

“Saya melihat disana ada pemutarbalikan fakta karena kasus korupsi di daerah ini terjadi di tahun 2023 sebesar Rp. 4,3 miliar yang telah ditangani Polda dan PJ Sekda sudah memberikan keterangan ke Penyidik Polda,” tutur Ilham Borahima.

Mantan bendahara yang bernyanyi tersebut sudah mengembalikan dana Rp. 2,3 miliar sisa dua miliar lagi yang belum dikembalikan. Kemudian terkait pengusaha tenda yang belum dibayarkan ternyata setelah di cek di bulan mei 2024 dananya sudah dicairkan.

“Saya tidak bisa mengambil kebijakan untuk membayarkan hal itu karena sudah terbayar untuk itu kita tunggu hasil penyelidikan Polda karena harus ada yang bertanggungkawab terkait hal ini,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Kepala BKAD Polman Munawir menyampaikan Defisit Rp. 104 Miliar yang telah diselesaikan diantaranya yakni hutang belanja gaji dan Rp. 58 juta sudah lunas
Iuran BPJS Rp.9 Miliar SDH lunas
TPP ASN Rp. 30 juta sudah lunas
Jasa kesehatan Rp.196 juta belum terbayarkan.

Hutang PBI Rp.10 miliar 500 sudah lunas
Hutang add Rp. 9 miliar lunas
Hutang ke rekanan Rp. 40 miliar terbayar 31 m sisa Rp. 9 m, hutang di BLUD Rp. 28 miliar di selesaikan sendiri RS.

PJ Sekda Polman I Nengah Tri Sumadana menjelaskan terkait undangan Tipikor Polda Sulbar yakni klarifikasi konferensi pers yang dilakukan mantan bendahara Bagian Umum terkait persoalan keuangan di Bagian Umum 2023, “saya memberikan data-data ke Tipikor Polda sejumlah kerugian daerah yang disebabkan oleh pejabat pengelola keuangan ada tiga di Sekertariat Daerah yakni KPA, PPK dan PPTK,” jelasnya.

I Nengah menyampaikan, kerugian daerah tertuang dalam LHP BPK RI tahun anggaran 2023 yang dalam laporan tindaklanjut Inspektorat terdapat tambahan kerugian daerah sebesar Rp. 937 juta sehingga total kerugian daerah pada Bagian Umum Setda Rp. 8,6 Miliar dan baru dikembalikan baru Rp. 2 Miliar dari ketekoran kas honorarium rohaniawan yang terdapat kerugian Rp. 4,3 miliar.

Dari perjalanan dinas baru kembali Rp. 5 juta sehingga total yang dikembalikan baru Dua miliar lima juta.(bdt)

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.