Hukum

Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di Tahun 2025

×

Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20250222 WA0003
Ditjen Imigrasi menggelar konferensi pers operasi wira waspada perdana yang digelar di Bali.

BALI, POJOK RAKYAT – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas dalam memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di wilayah Bali dan Maluku Utara.

Operasi Wira Waspada tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 17 Januari 2025sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 21 Februari 2025, dengan metodepengawasan langsung ke lapangan yang melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayahBali dan Maluku Utara serta stakeholders terkait.

Di Wilayah Bali, Imigrasi bersama dengan Kepolisian dan BKPM mengamankan titik-titikkeramaian dengan volume WNA yang tinggi. Tim gabungan menjaring para WNA denganpenjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha(NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM) pada 1 November 2024.

Pada Operasi Wira Waspada bulan Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaanPenanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, diketahuisebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA. Berdasarkan hasilpemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, sedangkan kepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.

Sementara itu, pada tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsorioleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaanlanjutan.Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 orang diantaranya telah dideportasi.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, WNA telah dikenakanTindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Mayoritas mereka berasal dari RepublikRakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori olehperusahaan bermasalah masih dilakukan.

“Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhikomitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk diIndonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” jelas Godam.

Saat ini, Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA diWilayah Maluku Utara juga tengah berlangsung. Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksasejumlah 4.656 orang Warga Negara RRT dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA darilima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi WiraWaspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia terutama yangmemiliki aktivitas WNA yang tinggi,” imbuh Godam.

Wira Waspada merupakan semangat baru yang diangkat Ditjen Imigrasi dalam menegakkanhukum keimigrasian. Istilah tersebut berasal dari kata Wira (वीर) dan Waspada (वद) dalambahasa Sansekerta. Adapun maknanya yaitu “berani, kuat, atau berjiwa nasionalis dan selalusiap bela negara namun juga tetap siaga, berhati-hati dan waspada serta mengutamakankeselamatan dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas”.

Terkait operasi Wira waspada, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,menegaskan“Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesiamemberikan kontribusi positif. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadapsiapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban,” pungkas Menteri Agus.(rls/bdt)

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.