POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Melanggar, Sejumlah perumahan di Kabupaten Polewali Mandar tidak menyiapkan sarana tempat pembuangan sampah seperti yang dipersyaratkan dalam pembangunan perumahan terancam disanksi. Rabu 26 Februari.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar Amiruddin menyampaikan, menindaklakjuti hasil rapat bersama dengan tim penanganan sampah dan sejumlah develover yang ada di Polman DPRD langsung melakukan peninjauan ke sejumlah perumahan di Kecamatan Polewali.
“Kondisi perumahan memang perlu di pantau dan fakta hari ini yang kita lihat secara langsung kondisinya penyiapaan sarana sampah sebagai syarat perizinan pendirian Perumahan itu tidak tersedia,” terang Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin saat dikonfirmasi usai meninjau sejumlah perumahan.
Lanjutnya, Untuk itu kami turun karena hasil rapat evaluasi dengan Satpol PP banyak warga BTN yang membuang sampah disembarang tempat sehingga developer yang ada di Polman kita undang rapat dan fakta yang dilihat langsung memang tidak ada utilitas tempat sampah yang seharusnya disiapkan oleh setiap pengembang baik di rumah-rumah warga maupun tempat khusus.
Amir mengatakan, DPRD kembali akan memanggil para Depelover yang ada di Polman pada Jum’at pekan ini, “kita ingin memastikan mereka betul-betul mau bekerjasama dengan pemerintah khususnya membantu pemerintah memgatasi dampak sampah di Polman,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, ada banyak aturan yang dilanggar oleh para pengembang termasuk yang dikeluarkan oleh Pemda yang diatur di Perda tidak disediakan oleh pengembang termasuk penyiapan lahan pekuburan yang menjadi kewajiban para pengembang dan hal lainnya namun saat ini kita fokus ke sampah dahulu.
Ia menegaskan para pengembang yang tidak memenuhi item yang dipersyaratkan dapat diputus izinnya jika tidak dipenuhi.(bdt)