POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Lembaga Kajian Pengawasan Anggaran (LKPA) mendesak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) untuk segera melakukan rotasi jabatan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sabtu 08 Maret 2025.
Desakan ini muncul sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja birokrasi di Polman. Menurut Ketua LKPA Zubair rotasi jabatan diperlukan untuk menghindari stagnasi dalam kepemimpinan OPD serta mendorong efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik.
“Kami menilai ada beberapa OPD yang kinerjanya kurang optimal, sehingga perlu ada penyegaran melalui rotasi jabatan, Ini penting agar roda pemerintahan berjalan lebih baik,” ujar Ketua LKPA Zubair.
Selain itu, LKPA menekankan pentingnya rotasi jabatan sebagai langkah strategis dalam mempercepat realisasi program pembangunan daerah. Kita berharap Pemkab Polman segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti hal ini.
Zubair mengungkapkan banyaknya masalah di Polman khususnya masalah Keuangan yang membelit Polman dua tahun terakhir diduga salah satu penyebabnya akibat dari ketidakdisplinan para Kepala OPD.
Salah satu contoh masalah yang diungkapkan yakni persoalan penyegelan bangunan ruang kelas di SDN 049 Rea Timur yang sudah hampir satu tahun digembok oleh rekanan karena pihak rekanan belum dibayarkan jasanya.
Ia juga mengatakan, kebijakan Pj Hamzih dua tahun terakhir di audit oleh BPK Sulbar dan apabila tidak dapat dilakukan kami minta Bupati memerintahkan Inspektorat agar Inspektorat yang melakukan audit terhadap kebijakan yang dilakukan Pj Muhammad Hamzih selama dua bulan menjabat.
“Saat menjabat banyak kebijakan yang diduga dilanggar dimana di SK penjabat Bupati itu dijelaskan bahwa Pj dilarang memutasi atau menggeser pejabat sebelumnya,” jelas Ketua LKPA Zubair.
Pada saat Muhammad Hamzih menjabat, ia melakukan pergantian Kabag Umum, melakukan penggeseran dan pergantian Plt Kepala OPD. Pergantian Kabag Umum membuat menjadi gaduh karena tugas fingsi bendahara tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
LKPA juga meminta agar Bupati Polman benar-benar mencermati LKPJ 2024 sebelum menandatanganinya karena masalah-masalah yang timbul di 2024 akan membebani APBD 2025.(bdt)