POLMAN, POJOK RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar mengembalikan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 kepada pihak eksekutif. Jum’at 24 April 2025.
Pengembalian ini dilakukan karena dokumen pengantar LKPJ yang diserahkan dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Keputusan pengembalian tersebut diambil setelah DPRD melakukan rapat di Ruang Aspirasi. Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa terdapat ketidaksesuaian antara isi dokumen pengantar LKPJ dengan fakta di lapangan.
“DPRD meminta agar dokumen tersebut diperbaiki terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap pembahasan,” ujar Ketua DPRD Polman Fahri Fadly.
Kesalahan ini diduga berasal dari Tim Penyusun LKPJ, yang tidak cermat dalam menyusun dokumen resmi tersebut. DPRD menegaskan bahwa dokumen yang akan dibahas harus mencerminkan data dan kondisi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD berharap perbaikan bisa segera dilakukan agar proses pembahasan LKPJ 2024 dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan evaluasi yang konstruktif terhadap kinerja pemerintah daerah.(bdt)