HukumKesehatan

Direktur RSUD Andi Depu Temui Massa Aksi Terkait Meninggalnya Pasien, Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur

×

Direktur RSUD Andi Depu Temui Massa Aksi Terkait Meninggalnya Pasien, Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
IMG 20250502 WA0014 scaled
Dirut RS Hajja Andi Depu Polewali temui massa aksi pengunjukrasa.

POLMAN, POJOKRAKYAT.ID – Aksi demonstrasi lanjutan digelar oleh Jaringan Organisasi Loyal (JOL) di depan RSUD Hajjah Andi Depu, Kamis (2/5/2025), sebagai bentuk protes atas meninggalnya seorang pasien bernama Ibu Bina. Massa aksi menuntut klarifikasi atas proses penanganan medis yang dilakukan rumah sakit.

Direktur RSUD Hajjah Andi Depu, dr. Anita Umar, turun langsung menemui massa untuk memberikan penjelasan terbuka. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa seluruh prosedur medis terhadap pasien telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Pasien masuk dalam kondisi gangguan berat, dengan diagnosa kerusakan hati permanen. Selama dirawat selama 15 hari, tim dokter menangani sesuai prosedur dan tidak ada indikasi penelantaran,” ujar dr. Anita di hadapan pengunjuk rasa.

Menurutnya, pasien yang dirujuk dari Puskesmas Sumarorong masuk IGD pada 8 April 2025. Penanganan dilakukan oleh tim dokter spesialis penyakit dalam dan bedah. Setelah menunjukkan tanda-tanda perbaikan, pasien dipulangkan pada 23 April.

“Pasien sudah bisa berjalan, berbicara, bahkan sudah lepas oksigen dua hari sebelum pulang. Edukasi juga diberikan kepada keluarga, dan pemulangan dilakukan atas persetujuan dokter,” tambahnya.

Di sisi lain, perwakilan JOL menyatakan bahwa aksi ini bukan semata soal administrasi medis, tetapi soal kemanusiaan. Mereka mengkritik kurangnya komunikasi pihak rumah sakit dengan keluarga pasien dan mempertanyakan keberadaan alat medis yang masih tertanam saat pasien meninggal.

“Kami ingin transparansi. Ini bukan sekadar persoalan kertas, ini menyangkut nyawa dan rasa tanggung jawab,” tegas salah satu orator.

Menanggapi hal tersebut, dr. Anita menjelaskan bahwa rumah sakit telah siap membantu pencabutan alat medis, namun pembatalan dilakukan oleh pihak keluarga.

“Sudah dikomunikasikan, bahkan sudah disiapkan formalin ketika diminta. Tapi semua kemudian dibatalkan. Kami juga tidak bisa bertindak sepihak tanpa persetujuan keluarga,” ujarnya.

Usai memberikan klarifikasi, dr. Anita kembali ke dalam rumah sakit bersama Humas RSUD Hajjah Andi Depu, Sapriadi, dan Kepala Ruang Perawatan yang menangani pasien.

Massa aksi menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berencana menggelar aksi lanjutan jika belum ada penyelesaian yang dianggap memuaskan.(bdt)

IMG 20251008 WA0000
Hukum

POJOKRAKYAT – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 orang warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Dari jumlah tersebut, 203 orang berjenis kelamin laki-laki dan 26 orang perempuan. Setelah menjalani pemeriksaan, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.