Berita

1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural Gagal Berhaji Setelah Digagalkan Imigrasi

×

1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural Gagal Berhaji Setelah Digagalkan Imigrasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250602 WA0013
Petugas Imigrasi saat memantau salah satu bandara Internasional.

JAKARTA,POJOKRAKYAT.ID – Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Tindakan inidilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH)nonprosedural.Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta – Banten, mencatat jumlahpenundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang.

Disusul oleh Bandara InternasionalJuanda, Surabaya, dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang,Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta,42 orang, Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya. Selain itu, penundaan keberangkatan JCH nonprosedural juga dilakukan di beberapapelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang danPelabuhan Bengkong 27 orang.

“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visahaji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Penundaan ini bukan berartipara WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut. Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” jelas Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra.

Di Yogyakarta, petugas mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS,DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur – Malaysiamenggunakan maskapai AirAsia AK349. Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.

Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkanpengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelummelanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.Sementara itu di Surabaya, 171 JCH yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidakmenggunakan visa haji.

Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungandengan bantuan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah mengaku mereka bahkan harusmerogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat.

“Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan olehoknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalurnonprosedural,” ujar Suhendra.

Tidak jauh berbeda, di embarkasi Makassar petugas imigrasi menunda keberangkatan 46 WNIsepanjang periode 23 April s.d. 23 Mei 2025 karena memberikan keterangan yang tidakkonsisten pada saat pemeriksaan. Sebelas di antaranya mengaku berencana akan ke Medanuntuk menghadiri acara lamaran keluarga namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalamoleh petugas terbukti bahwa yang bersangkutan dan rombongan lainnya akan melaksanakanibadah haji secara nonprosedural.

“Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah dikemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadimasalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebihmenjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” tutupSuhendra.(bdt)

IMG 20250718 WA0000
Berita

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Keimigrasian dalam rangka pelaksanaan Operasi “Wiraswaspada” yang digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai dari tanggal 15 Juli s.d 16 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di seluruh penjuru tanah air.