POLMAN, POJOKRAKYAT — Empat unit mesin pengelola sampah yang saat ini digunakan oleh LakW Matappa Wonomulyo, ternyata belum dihibahkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar kepada kelompok pengelola sampah di Kecamatan Wonomulyo tersebut. Senin 30 Juni 2025.
Meski telah dimanfaatkan sejak Februari 2025, pengelolaan alat milik Pemkab Polman ini belum memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan mesin pengelola sampah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polman dengan anggaran lebih dari enam ratus juta. Dari sejumlah alat yang dibeli, terdapat empat mesin yang kini berada di bawah pengelolaan LKW Matappa, yakni:
* Mesin insinerator senilai Rp.233 juta,
* Mesin pemilah sampah otomatis senilai Rp129 juta,
* Mesin centris pengering cacahan plastik Rp. 43 juta
* Mesin gibrik pemilah sampah Rp. Rp. 232 juta
Keempat alat tersebut diadakan pada tahun 2024.
Kepala DLHK Polman, Jumadil, saat dikonfirmasi pada Senin, 30 Juni 2025, menyebut bahwa hingga saat ini status kepemilikan alat-alat tersebut masih sebatas pinjam pakai dan belum dihibahkan.
“Aset yang ada di Matappa saat ini masih dalam proses hibah, dan pemanfaatannya terus kami evaluasi,” jelas Jumadil.
Terkait kontribusi terhadap PAD, Jumadil menyebut bahwa hasilnya masih sangat minim. Sejauh ini, PAD yang diperoleh dari pengelolaan alat oleh LKW Matappa baru sekitar Rp700 ribu.
“Itu karena Matappa sempat berhenti beroperasi akibat biaya operasional yang cukup tinggi,” tambahnya.
LKW Matappa dikabarkan baru kembali beroperasi pada pekan lalu, namun mesin-mesin pengelola sampah belum diaktifkan. Saat ini, pengelola fokus mengedukasi masyarakat untuk memilah sampah dari rumah dan hanya menjemput sampah yang sudah dipilah.
Jumadil juga menyampaikan bahwa mesin insinerator sempat difungsikan selama dua bulan, namun dihentikan akibat adanya keluhan dari warga sekitar.
LKP Matappa saat ini matappa mengelola rata rata 5 – 7 ton per hari sampah warga kecamatan Wonomulyo dengan mempekerjakan 30 orang karyawan masyarakat kurang mampu.
Sementara itu, salah satu warga Kecamatan Wonomulyo mengungkapkan bahwa iuran sampah mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp.10.000 menjadi Rp.20.000 per bulan.
“Kenaikan iuran ini mulai berlaku sejak awal tahun 2025,” ujarnya.(bdt)