Berita

Rumuskan Perda Limbah Domestik, DPRD Libatkan Balai Prasana Pemukiman Sulbar

×

Rumuskan Perda Limbah Domestik, DPRD Libatkan Balai Prasana Pemukiman Sulbar

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250616 202432 Gallery
Suasana rapat terkait Ranperda Limbah Domestik yang digelar di ruang aspirasi DPRD Polman. Senin 16 Juni 2025.

POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Rumuskan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan limbah domestik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar hadirkan pihak Balai Prasana Pemukiman Sulawesi Barat. Senin 16 Juni 2025.

DPRD Polman menggelar rapat pembahasan terkait Ranperda pengelolaan limbah domestik dengan melibatkan Balai Prasarana Pemukiman wilayah I Sulbar, Bagian Hukum Setda Polman, PUPR, Dispenda, DLHK. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin didampingi Ketua Pansus II Basir dan anggota DPRD Polman lainnya serta dihadiri oleh Plt Asisten II Arifin Yambas.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi II Amir menyampaikan bahwa harus ada aturan yang mengikat bahwa setiap lokasi ada waktu yang ditetapkan bahwa limbahnya sudah harus disedot agar tidak menjadi masalah nengingat banyaknya perumahan yang ada di Polman.

Amiruddin menyampaikan Makassar adalah kota pertama yang membuat Perda limbah domestik di Makassar. Ia juga menjelaskan, Perda ini sudah sangat mendesak untuk diselesaikan dan melalui rapat tadi sudah ada gambaran kebutuhan Polman untuk Perda ini begitu mendesak.

“Limbah selama ini tidak terurus sebingga kedepan kita akan atur dengan baik bagaimana pengelolaan limbah domestik apalagi bicara pembangunan perumahan saat ini membuat septik tank yang tidak sesuai standar,” jelas Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin.

Lanjutnya, Perda ini akan diselesaikan sesegera mungkin didapatkan gambaran dan akan didiskusikan dengan Kemenkumham dan diupayakan selesai secepatnya karena bicara terkait PAD harus diselesaikan secepatnya.

Ia juga menyampaikan ketika Perda ini ditetapkan maka semuanya sudah harus menggunakan septiktank yang berstandar yang tidak mencemari tanah.

Sementara terkait anggaran ia mengaku nilainya tidak terlalu besar, ia juga menyampaikan sengaja memanggil temaga ahli dari Balai untuk menghemat anggaran.

Kepala Bidang PHP Dinkes Polman dr Gunadil menjelaskan limbah yang tidak dikelola dengan baik itu bisa mencemari lingkungan kita karena tidak semua masyarakat menggunakan air PDAM. Kalau sumur bor yang tanah dalam itu tidak tercemar kecuali yang air yang serapan itu otomatis tercemar.

Pihak Balai Suwarna menyampaikan, di Polman memang belum ada aturan terkaut pengelolaan limbah domestik, kami dari Balai bersedia mendampingi dalam penyusunan Perda nya karena kami memandang sarana dan prasarananya di Polman ada Instalasi pengelolaan lumpur tinjanya lengkap dan ada mobilnya tapi belum ada tehnis penjemputan ke masyarakat karena belum ada aturannya.

“Didalam Perda ini sudah diatur bahwa nantinya akan dilakukan penyedotan ke setiap rumah ataupun tempat yang merupakan sarana dan prasarana pengendalian limbah domestik setempat baik individual maupun komunal,” jelas Suwarna.(bdt)

IMG 20250718 WA0000
Berita

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Keimigrasian dalam rangka pelaksanaan Operasi “Wiraswaspada” yang digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai dari tanggal 15 Juli s.d 16 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di seluruh penjuru tanah air.