POLMAN, POJOK RAKYAT.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terima aspirasi masyarakat Dusun Passairang Desa Parappe Kecamatan Campalagian yang resah dengan putusan sengketa Pengadilan Negeri Polman. Senin 16 Juni 2025.
Ketua DPRD Polman Fahri Fadly berjanji akan mencarikan solusi bagi masyarakat Passairang sesuai dengan kewenangan DPRD Polman, pihaknya akan berkoordinasi dengan Forkopimda terkait prosedur yang telah diambil, kami minta penjelasan terkait apa yang menjadi keluhan yang akan didiskusikan dengan Ketua PN dan Forkopimda.
“Kami akan menyampaikan ke PN bahwa seperti ini hasil rapat dengar pendapat bersama masyarakat Passairang, untuk itu dibutuhkan catatan apa yang menjadi poin tuntutan masyarakat,” jelas Ketua DPRD Polman Fahri Fadly.
Kami hanya bisa memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan masyarakat ke PN Polewali dan Kepolisian terkait keresahan masyarakat.
Sambil menangis warga Passairang Pak Nur menyampaikan terima kasih kepada DPRD Polman yang telah menerima aspirasi merekan. Warga mengungkapkan bahwa lokasi mereka bermukim merupakan satu-satunya tempat mereka tidak ada daerah lain lagi.
Warga berharap DPRD Polman sebagai wakil rakyat dapat melihat penderitaan yang tengah dialami oleh masyarakat.
Koordinator warga Passairang Haris mengungkapkan ada 43 unit rumah tergugat ditambah 4 turut tergugat semuanya satu dusun Passairang dengan jumlah 50 KK di dusun tersebut.
Ia berharap DPRD dapat membantu warga agar mereka bisa tetap tinggal dikampung yang selama turun temurun mereka diami.(bdt)